Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Bea cukai dalam Islam

Pertanyaan

  1. Bagaimana hukum menarik bea cukai dalam Islam?
  2. Bagaimana hukum seorang muslim yang bekerja di departemen bea cukai?
  3. Bagaimana apabila bagian yang menarik bea cukai?
  4. Bagaimana apabila pada bagian yang tidak menarik bea cukai (misalnya pada bagian litbang)?
  5. Apa sebenarnya pengertian "Shohibu Maksin" pada hadits riwayat Abu Dawud, Ahmad, dan Al-Hakim berikut ini: "Laa yadkhulul jannata shohibu maksin"?
  6. Apa pengertian dari kata 'Aasyiron dari hadits riwayat Ahmad dan Abdil Hakam ini: "idzaa laqitum 'asyiron faqtuluhu"?

Jawaban

  1. Hukum menarik bea cukai dalam Islam itu diperbolehkan selama bea cukai yang ditarik dan dikumpulkan oleh negara itu dipergunakan untuk biaya penyelenggaraan negara seperti yang dilakukan di Indonesia.
  2. Jika penarikan bea cukai seperti tersebut pada jawaban nomor 1 adalah boleh, maka karyawan yang bekerja sebagai penarik bea cukai atau bagian lainnya (litbang) juga boleh.
  3. Yang dimaksud dengan "Shohibu Maksin" dalam hadits yang telah anda sebutkan adalah penguasa yang menarik pajak atau bea cukai yang dipergunan sendiri karena menganggap bahwa bea cukai (pajak) itu adalah hak miliknya, seperti upeti yang ditarik oleh para raja.
  4. Yang dimaksud dengan 'Aasyiron dalam hadits tersebut adalah orang yang memungut zakat tanpa memiliki hak, sebagaimana keterangan dari Qutaibah bin Sa'id dalam menafsiri hadits tersebut yang berbunyi:
    حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيْدٍ بِهذَا الْحَدِيْثِ وَقَصَّرَ عَنْ بَعْضِ الإِسْنَادِ وَقَالَ: يَعْنِيْ بِذلِكَ الصَّدَقَةَ يَأْخُذُهَا عَلَى غَيْرِ حَقِّهَا.
    "Qutaibah bin Sa'id telah menceriterakan kepada kami dan beliau meringkas sebagian dari isnad hadits tersebut dan berkata: "Nabi saw. memaksudkan dengan kata 'Aasyiron tersebut: Orang yang memungut sedekah (zakat) tanpa memiliki hak untuk memungutnya".