Kolom Gus


Edit

Wara' Jalan Menuju Ridla Allah

KH Masduqi Machfudh

Guru kita, Kyai Masduqi Machfudz semasa hidupnya sering mendapat kritik dari banyak orang termasuk dikalangan kyai, karena menganggap gaji PNS/ASN adalah subhat, sementara beliau sendiri juga seorang PNS Dosen di IAIN Malang, sekarang UIN Malang. Namun beliau tidak mempedulikan kritik itu, dan berupaya menjaga konsistensi pendapatnya dengan tidak pernah mengkonsumsi gaji PNSnya atau memberikan untuk biaya anak-anaknya.

Prinsip ini, Kyai Masduqi dapatkan dari mertuanya Kyai Chamzawi Umar, teman pondok Kyai Bisri Mustofa, Kyai Agiel dan Kyai Machrus Ali.  Kyai Chamzawi Umar sendiri juga seorang pegawai negeri sipil sebagai staf KUA. Namun kepada menantunya, Kyai Chamzawi juga menekankan agar tidak mengkonsumsi gaji PNSnya kecuali dalam keadaan terdesak, akan mati bila tidak mengambil dari gaji itu. Demi menjaga konsistensi ini Kyai Masduqi pernah memerintahkan anak isterinya untuk berpuasa karena hari itu tidak ada sesuatu apapun untuk dikonsumsi meski bisa membeli bahan makanan dari gaji. tapi Kyai Masduqi lebih memilih untuk mencari rezeki dari makelar kendaraan, tukang servis arloji atau supir bemo.

Saat ditanya kalau tidak mau mengkonsumsi gajinya, kenapa harus jadi PNS? Kyai menjawab,

"Karena negara ini adalah tinggalan dan hasil perjuangan para kyai, karenanya santri-santri harus di garda yang terdepan untuk menjaganya."

Perilaku seperti ini merupakan perilaku yang lumrah dikalangan ulama tasawuf, seperti kisah Ibrahim Ibn Adzham yang saking hawatirnya menggunakan sesuatu yang bukan haknya, saat  ditanya kenapa tidak meminum air zam-zam, beliau berkata,

"Andai saya bisa menimba dengan timba sendiri saya akan meminumnya."

Atau kisah perilaku Habib Muhammad Ibn Idrus al-Haddad, saat disuguhkan makanan prasmanan, beliau menolak karena dari makan prasmanan itu beliau tidak tahu seberapa banyak hak beliau dari makanan yang disuguhkan itu.

Inilah yang disebut thariqah, jalan menuju Allah. sebagian ulama menjelaskan bahwa thariqah adalah upaya mengambil sikap hati-hati terhadap segala perilaku dan mengabaikan pendapat ulama yang memberikan peluang keringanan. Thariqah seperti ini juga disebut wara'.

Imam Qusairy mendefinisikan wara' adalah upaya meninggalkan segala hal yang subhat/tidak jelas hukumnya. 

Imam Ghazali sendiri membagi sikap wara' ini menjadi empat bagian.

Yang pertama adalah wara'nya orang adil yaitu meninggalkan segala hal yang diharamkan oleh fatwa ahli fikih, seperti riba, transaksi yang rusak.

Kedua adalah wara'nya para shalihin, yaitu meninggalkan segala hal yang subhat/tidak ada kejelasan hukum/status bendanya.

Ketiga adalah wara'nya muttaqien yaitu upaya meninggalkan sesuatu yang sebenarnya tidak ada masalah hukum disana, tetapi ditinggalkan karena menghawatirkan munculnya masalah disana seperti yang dinyatakan Sayidina Umar,

"Kami meninggalkan 9/10 hal yang halal karena hawatir masuk pada keharaman."

Keempat wara'nya siddiqien yaitu upaya meninggalkan segala yang sebenarnya tidak ada efeknya sama sekali bila tidak membutuhkan untuk ibadah.