Bahtsul Masail Diniyah


Suami melarang isteri pergi haji

Ada seorang isteri shalihah dan kaya namun bukan hasil kerja suaminya; sehingga karena kekayaannya dia berkewajiban naik haji tanpa suaminya karena suaminya tidak mampu membayar ONH; akan tetapi suaminya melarangnya naik haji.

  1. Bagaimana sikap isteri tadi, apakah harus melaksanakan haq Allah atau haq Adami?
  2. Bagaimanakah jika alasan suaminya dikarenakan suaminya seorang pemimpin Islam yang takut dan was-was kharisma kepemimpinannya hilang sebab keberangkatan isterinya?
  3. Apabila isteri tadi tidak melaksanakan haji karena dilarang suaminya, apakah dianggap punya hutang yang harus dibayar, seandainya isteri tadi di kemudian hari tidak dapat melaksanakan haji (jatuh miskin)?

Selengkapnya ...


Ketentuan jodoh, rezeki dan mati

Saya seorang pemuda muslim, berusia 30 tahun, pegawai negeri dan belum menikah. Saya selalu gelisah bahkan hampir putus asa bila ingat pernikahan dan masa depan. Hal ini terjadi mungkin karena kehidupan keluarga saya (pribadi saya) atau mungkin juga melihat zaman yang sudah tidak karu-karuan ini, apalagi untuk generasi yang akan datang.

  • Bagaimana maksud dan penjelasan tentang hadits yang "Tiap-tiap orang itu sudah ditentukan jodoh, rizki dan matinya! "?
  • Kalau kita masih dianjurkan berusaha, seberapa besarkan usaha kita untuk ketiga hal tersebut?
  • Apakah usaha kita sama dengan bila menghadapi selain ketiga hal tersebut (misalnya mencari ilmu)?
  • Saya melihat orang-orang dahulu (orang ‘alim) bisa mantap dan bisa menerapkan hadits tersebut, sehingga meskipun tidak terlalu sibuk mencari harta, namun rizkinya tetap lancar, anaknya banyak dan bisa beribadah dengan tenang. Namun mengapa saya tidak bisa seperti itu, sehingga hidup saya jadi gelisah dan hampir putus asa?
  • Ketika sedang i'tikaf di masjid atau setelah shalat atau ibadah-ibadah yang lainnya, kadang-kadang terlintas dalam fikiran saya untuk memo-hon kepada Allah agar nyawa saya secepatnya diambil pada saat tersebut; mengingat fikiran saya yang selalu gelisah bila memikirkan hari yang akan datang. Bolehkah fikiran saya yang demikian itu?

Selengkapnya ...


Sistem gadai pertanahan

Sudah menjadi adat kebiasaan secara turun temurun di daerah kami mengenai sistem gadai (gaden) yang menyangkut masalah tanah. Contoh: Si A mempunyai tanah seluas 1 ha digadaikan kepada si B selama lima tahun dengan uang, binatang atau emas. Setelah jangka waktunya habis 5 tahun, si pemilik tanah (si A) tetap mengembalikan sebesar kesepakatan semula.

  1. Bagaimana hukumnya sistem gadai (gaden) tersebut ditinjau dari segi agama?
  2. Bagaimana hukumnya hasil dari tanah tersebut?
  3. Bagaimana hukumnya penyapihan anak dari tetek ibunya?
  4. Sampai usia berapakah ketentuan tentang penyapihan anak dari tetek ibunya ditinjau dari segi agama?

Selengkapnya ...


Budidaya cacing dan pemanfaatannya

Bagaimana kejelasan hukum mengenai budidaya cacing tanah yang dimanfaatkan sebagai bahan campuran obat, makanan ternak, kosmetik dan proses daur ulang sampah organik?

Selengkapnya ...


Harta pensiunan dan minta kelonggaran kehamilan

  1. Bagaimana hukumnya harta pensiunan, jika si pemilik pensiunan tersebut sudah meninggal dunia? Apakah harta tersebut termasuk tirkah yang tersebut dalam ilmu faraidl? Jika tidak, siapakah yang menjadi pemilik harta tersebut?

    Selengkapnya ...


Bisnis Beranak cucu

Bagaimana hukum bisnis Multi Level Marketing (MLM). Contoh Si A mendaftar dengan membayar uang umpama Rp 150.000, maka si A masuk level I. Kemudian si A berhasil merekrut dua orang member yang juga harus membayar Rp 150.000, pada pihak pusat. Maka si A mendapat komisi dari masing-masing member Rp 25.000. Jadi Rp 25.000 x 2 member = Rp 50.000.

Kedua downline level I, masing-masing berhasil merekrut 2 member, berarti jumlah member dua, empat orang dan pendapatan si A = Rp 20.000, akumulasi Rp 70.000.

Ketiga... dan seterusnya.

Hingga meraup rupiah sampai jutaan dengan mengeluarkan modal sekecil-kecilnya. Bisnis ini dijuluki bisnis "Anak Cucu"

Selengkapnya ...


Mempercantik Wajah

Di zaman sekarang yang serba modern ini, banyak macam-macam cara yang dapat diper-gunakan untuk mempercantik wajah/berhias diri. Yang saya tanyakan

  1. Bagaimana hukum mempercantik wajah, jika dipandang dari sudut agama Islam di Indonesia ini?
    1. Bagaimana hukum mencukur alis (menipiskan), memotong rambut, memakai make up dengan tujuan mempercantik wajah yang dilakukan oleh seorang isteri untuk menyenangkan hati suaminya?
    2. Bagaimana hukumnya bagi muda-mudi yang ngetren meniru di TV?
  2. Ada istilah lain yang digunakan untuk menghitamkan rambut, yaitu toning yang bahannya berbeda dengan semir (katanya) yang bisa bertahan selama empat bulan. Bagaimana hukumnya bila digunakan untuk shalat?
  3. Sebagai seorang wanita, kadangkala ingin juga tampil seperti wanita-wanita lain, misalnya memakai lipstik. Apakah perbuatan saya ini berdosa? Jika berdosa, apakah saya harus menutup diri?
  4. Bagaimana hukumnya seseorang yang tidak saling tegur sapa antara tetangga satu dengan lainnya dalam jangka waktu yang lama?

Selengkapnya ...


Beda antara ghibah dan ngerumpi

  1. Bagaimana maksudnya bahwa ghibah (ngerumpi) itu
    1. Termasuk dosa besar bagi ahlul ilmu dan ahlul quran
    2. Termasuk dosa kecil bagi selain keduanya.
      Apakah dianggap termasuk dosa kecil bagi orang yang hanya sekedar tahu bahwa ghibah itu haram tanpa mengetahui dasar hukumnya.
  2. Mohon dijelaskan tentang enam macam ghibah yang diperbolehkan, sebagaimana disebutkan dalam nadham di bawah ini, kemudian mohon diberikan contohnya!
    القَدُحُ لَيْسَ بِغِيْبَةٍ فِى سِتَّةٍ * مُتَظَلِّمٍ وَمُعَرِّفٍ وَمُحَذِّرٍ
    وَلِمُظْهِرٍ فِسْقًا وَمُسْتَفْتٍ وَمَنْ * طَلَبَ الإِعَانَةَ فِى إِزَالَةِ مُنْكَرٍ
  3. Apakah penghujatan itu termasuk ghibah?

Selengkapnya ...


Qiroah sab'ah dan amal jariyah

  1. Al Quran diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad saw melalui malaikat Jibril, kemudian dikalangan ulama Qurro' ada yang namanya qiroah sab'ah. Yang saya tanyakan, apakah Qiroah Sab'ah itu pernah disampaikan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad saw? Ataukah Qiroah itu timbul dari keilmuan para ulama itu sendiri? Jika demikian, bagaimana dengan ketentuan Al Quran itu sifatnya tauqifi hanya datang dari Allah?
  2. Banyak yang berpendapat bahwa sodaqoh jariyah itu pahalanya masih mengalir selama hasil sodaqoh itu diguanakan, kemudian bagaimana kalau sodaqoh itu sudah tidak digunakan lagi? Misalnya si A bersodaqoh untuk pembangunan masjid, tapi lama kelamaan masjid itu dibongkar total untuk direnofasi, apakah sodaqoh dari si A itu masih ada? dalam arti masih dicatat sebagai amal atau sodaqoh jariyah?

Selengkapnya ...


Menyimpan harta di bank

  1. Bagaimana hukum menyimpan uang di Bank (berbunga) yang setahu saya ada dua pendapat yaitu jawaz dan haram?

    Selengkapnya ...


Makmum di luar masjid

  1. Dalam kitab Dalailul Khairat nama-nama dari Nabi Muhammad saw sebanyak 201 Dari manakah sumber atau kejelasan riwayat yang menyebutkan nama-nama Nabi tersebut?
  2. Di kampung kami, setiap kali dilaksanakan salat Jumat, karena jamaahnya terlalu banyak dan masjidnya tidak dapat menampung seluruh jamaah, maka jamaah meluap sampai ke gang atau lorong yang ada di muka (luar) masjid, sampai ada para jamaah yang salat disebuah gang buntu yang apabila jamaah tersebut harus menuju ke imam, mereka harus berjalan membelakangi kiblat karena di sebelah kanan para jamaah ada bangunan rumah permanen yang menghalangi jamaah untuk pergi menuju imam tanpa membelakangi kiblat.

    Jadi jamaah yang ada di gang buntu ini, di samping letaknya di luar masjid, dan tidak dapat melihat gerakan salat dari jamaah yang ada di dalam masjid, juga harus membelakangi kiblat jika ingin menuju kepada imam. Satu-satunya penghubungnya hanyalah suara imam lewat pengeras suara.

    1. Sahkah salat dari para jamaah yang ada digang buntu tersebut diatas?
    2. Bagaimana solusi terbaik apabila jamaah memang benar-benar tidak tertampung karena terbatasnya tempat?

Selengkapnya ...


Zakat untuk kyai dan imam waswas

  1. Bagaimana hukumnya zakat yang dipergunakan untuk membangun pondok; padahal yang berhak menerima zakat itu adalah orang sebagaimana dijelaskan dalam al Quran?
  2. Saya pernah mendengar dari seorang Kyai yang mengatakan bahwa sodakoh itu lebih utama diberikan kepada ulama/kyai. Padahal dalam surat al Maa'un dijelaskan bahwa kita sebagai orang mukmin diperintahkan menyantuni anak yatim dan memberi makan orang miskin? Mohon penjelasan!
  3. Bagaimana hukum salat dari imam yang melakukan takbiratul ihram lebih dari tiga kali karena waswas. Sepengetahuan saya salat yang demikian itu tidak sah! Nah, apakah saya harus mengikuti imam tersebut? Kalau mengikuti, bagaimana hukum salat saya?

Selengkapnya ...


Gaya kepala anak kiai

Saya seorang karyawan disuatu lembaga pendidikan (sekolah). Sekolah tersebut satu atap dengan pondok pesantren (satu yayasan). Salah seorang pengajarnya adalah putera pengelola yayasan (putera kiai) yang selalu mengatur guru-guru lain. Misalnya, kalau ada guru lain yang terlambat atau tidak mengajkar, maka yang marah-marah adalah dia. Padahal yang bertindak seperti seharusnya adalah kepala sekolah. Saya sendiri kurang tahu, mengapa kepala sekolahnya sendiri patuh terhadap guru yang kebetulan putera kiai itu.

Dan yang lebih buruk lagi, guru yang putera kiai itu terkadang membicarkan kekurangan guru lain, di muka kelas dan dihadapan para siswa.

  1. Perbuatan guru yang putera kiai tersebut termasuk perbuatan zalimkah? Mohon disertai dalilnya!
  2. Bagaimanakah hukumnya bagi kepala sekolah yang mengetahui perbuatan inin, tetapi tidak berani menegurnya karena takut?
  3. Bagaimana pandangan Islam terhadap seorang pemimpin yang hanya seperti boneka?

Selengkapnya ...


Masjid berubah menjadi mushalla

  1. Bolehkah masjid jami' dijadikan mushalla dengan alasan tidak memuat para jama'ah dan sudah dibangun menjadi masjid baru? Dan bagaimana hukum I'tikaf didalamnya?
  2. Bolehkah tempat pengimaman masjid ditinggikan?

Selengkapnya ...


Memenangkan bumbung kosong

Bahwa kalau tidak salah, sering saya baca pernyataan dari para petinggi NU berkaitan dengan imamah dalam Islam (sunni) yang dinyatakan bahwa menegakkan imamah itu hukumnya wajib. Bahkan keberadaan pimpinan yang dlolimpun lebih baik daripada tidak ada pemimpin. Berkaitan dengan hal tersebut, akhir-akhir ini di wilayah Jawa Timur banyak dilangsungkan pemilihan Kepala Desa dan tidak sedikit diantaranya sebagai calon tunggal, sehingga pengumpulan suaranya harus bertanding dengan kursi yang tidak ada calonnya, alias bumbung kosong.

  1. Menurut Islam (sunni/NU) bolehkan kita memberikan suara kepada bumbung kosong?
  2. Kalau boleh/tidak boleh bagaimana hukumnya orang yang berkampanye untuk bumbung kosong?
  3. Kalau calon tunggal diatas gagal/kalah, bolehkah dia ikut mencalonkan kembali?

Selengkapnya ...


Imam salat yang batal

Didalam rubrik bahtsul masail Aula no 4 tahun XXI April 99 pada jawaban mengenai imam yang batal salatnya, disitu tertulis:

... أشَارَ إِلَيْهِمْ أَنْ يَمْكُثُوا وَمَضَى وَتَطَهَّرَ وَعَادَ وَأحْرَمَ بِالصَّلاَةِ وَتَابِعُهُ فِيْمَا بَقِيَ مِنْ صَلاَتِهِمْ وَلاَ يَسْتَأْنِفُونَهَا...

Selengkapnya ...


Belajar kitab tanpa bimbingan

  1. Ada dua orang sedang salat berjamaah, yang seorang menjadi imam sedang yang lain menjadi makmum. Saat melaksanakan salat, imamnya batal, maka apakah yang harus dilakukan imam tersebut? Apakah langsung meninggalkan tempat salat? Bagaimana dengan makmumnya?
  2. Orang yang pandai ilmu nahwu dan sharaf serta ilmu alat lainnya, kemudian mempelajari kitab-kitab kuning dengan muthalaah sendiri tanpa seorang guru, apakah termasuk dalam Al Ilmu bila Syaikhin Fasyaikhuhu Syaithonun?
  3. Rumah kos-kosan apakah ada zakatnya? Bila ada, bagaimana cara menghitung nisabnya? Apakah sama dengan harta tijarah?

Selengkapnya ...


Antara ibu rumah tangga dan karir

Di lingkungan perusahaan kami, pimpinan melarang saya berjilbab, tentu dengan niat bukan untuk mempertontonkan aurat. Saya berusaha melamar ditempat lain tetapi tidak ada panggilan. Jika harus berhenti bekerja saya bingung karena saya masih belum cukup membalas budi orang tua (saya anak angkat) dan saya ingin memberi pendidikan yang terbaik pada putra-putri nanti. Yang ingin saya tanyakan:

  1. Bagaimana hukum perbuatan saya itu menurut Islam dan langkah apa yang terbaik untuk saya?
  2. Lebih baik mana menjadi wanita karir atau ibu rumah tangga?
  3. Andai ada suami yang menyuruh isterinya bekerja keras karena dua alasan diatas, dengan posisi wanita seperti saya, apakah wajib dipatuhi?
    mohon disertai dasar dan penjelasan. Terima kasih.

Selengkapnya ...


Haji dari arisan haji

  1. Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap arisan haji?
  2. Bagaimana status hukum melaksanakan haji bagi anggota arisan haji?
    • Apakah wajib melaksanakan haji atau tidak?
    • Apakah sah haji jika yang digunakan itu diperoleh dari uang arisan haji?

Selengkapnya ...


Non muslim membangun masjid

Dalam peristiwa pembakaran lebih 6 masjid di Kupang, Ketua KWI Mgr Josef Sutiawan Mse dan Mgr J Hadi Wirkarta dalam himbauannya kepada umat Katolik se-Indonesia, agar umat Katolik di Kupang ikut serta bersama-sama umat agama lainnya dalam usaha memperbaiki kembali tempat-tempat ibadah umat Islam yang dirusak.

  1. Sampai batas manakah pengertian dari toleransi antar agama dalam pandangan Islam?
  2. Apakah diperbolehkan ikut campur agama selain Islam, seperti Kristen, Budha, Hindu dan lainnya untuk memperbaiki tempat ibadah umat Islam?
  3. Bagaimana hukumnya salat di masjid yang dibangun sebagian hartanya dari non muslim?

Selengkapnya ...


Bersalaman setelah salat

Selesai salat, baik berjamaah atau munfarid, kita disunnahkan membaca istighfar 3 kali dan seterusnya (wirid singkat atau panjang). Tetapi banyak juga di beberapa tempat, sehabis salam yang kedua, jamaah langsung mengajak berjamaah tangan orang-orang yang berada di sebelah kiri, kanan, depan belakan, kemudian baru wiridan.

Selengkapnya ...


Tarawih kilat

Ketika berjamaah shalat tarawih, tempo bacaan dan gerakan beberapa imam tarawih terlalu cepat bila dibandingkan dengan tempo bacaan dan gerakan shalat witir dan juga shalat rawatib; sehingga saya dan beberapa makmum lainnya sering ketinggalan dalam gerakan shalat dan bacaannyapun terburu-buru.

Bagaimana hal ini bila ditinjau dari segi tumakninah dalam salat dan aturan membaca?

Selengkapnya ...


Arti kata rakaat

Rakaat artinya jamak dari rukuk (kalau tidak salah). Bagaimana pelaksanaannya dalam shalat berjamaah?

Selengkapnya ...


Belum selesai membaca fatihah

Selanjutnya pada rakaat ketiga atau keempat (bacaan sir), makmum belum selesai membaca fatihah, imam sudah beranjak rukuk.

  1. Apakah makmum ikut rukuk bersama imam, atau menyelesaikan dahulu bacaan fatihahnya kemudian rukuk, tetapi imam sudah i'tidal?
  2. Bagaimana pula bila bacaan fatihah makmum tersebut diawali dengan ta'awudz?

Selengkapnya ...


Bacaan Fatihah saat masbuk

Seseorang shalat berjamaah baik masbuk atau tidak masbuk dalam shalat bacaan sir, dia membaca doa iftitah (sunnah) kemudian membaca surat Fatihah. Ketika sampai pada bacaan iyya ka na'budu wa iyya ka nasta'in, imam sudah ruku', maka ada dua pilihan untuk makmum:

  1. Bacaan fatihah dapat diselesaikan tetapi tidak ruku' bersama imam
  2. Makmum dapat ruku' bersama imam, tetapi bacaan Fatihah tidak selesai (padahal hukumnya wajib).

Bagaimana seharusnya?

Selengkapnya ...


Mengambil sperma dalam keadaan koma

Seorang ibu muda ditinggal suaminya (meninggal) secara mendadak. Karena ibu tersebut dan suaminya sebelumnya telah berjanji ingin mempunyai anak, maka ibu tersebut meminta kepada dokter untuk mengambil sperma suaminya untuk kemudian disemaikan ke dalam rahim isterinya. Setelah penggabungan (infracytoplasmatic) sebanyak tiga kali yang memakan waktu dua tahun. Barulah mendapat hasil dan sekarang ibu tersebut dinyatakan oleh dokter hamil dua bulan.

Sama dengan kasus diatas, tetapi sperma diambil pada saat suami dalam keadaan koma. Sperma dapat hidup dalam waktu 24 jam setelah seseorang meninggal.

  1. Bagaimana hukumnya pengambilan sperma pada dua keadaan tersebut (dalam keadaan meninggal/koma)
  2. Apakah perjanjian suami tersebut termasuk wasiat?
  3. Bagaimana hukumnya hamil dengan sperma mayat suami?

Selengkapnya ...


Bagian tubuh manusia sebagai bahan obat

Hormon progesteron yang menjadi bahan utama obat penunda haid (menstruasi) agar tercipta kesucian semu, ternyata bahan dasarnya adalah hormon yang diproduksi placenta (ari-ari/duluran bayi). Perusahan farmasi di negeri RRC juga memproduksi obat anti asma dengan bahan tersebut.

Bagaimana hukum memproduksi obat-obatan dengan mengambil bahan dari bagian tubuh manusia yang telah terlepas dari badan manusia?

Selengkapnya ...


Sebelum diqishash dibius terlebih dahulu

Bolehkah orang yang akan menjalani hukuman qishash dibius terlebih dahulu agar tidak mengalami rasa sakit sewaktu diqishash?

Selengkapnya ...


Menjadikan hewan sebagai eksperimen

Bagaimana hukum mengadakan eksperimen atau percobaan dengan memanfaatkan hewan seperti tikus, kera, babi, kelinci dan lainnya, dalam proses pemberian pelajaran teori tentang sebab penyakit dan cara penyembuhannya pada Fakultas Kedokteran yang mengakibatkan pembunuhan yang disengaja terhadap sejumlah besar hewan yang tidak dihormati agama?

Selengkapnya ...


Menuduh zina tidak meniadakan hak waris

Ada seseorang yang menuduh zina kepada orang lain yang mempunyai ikatan warisan dengan dirinya dan ternyata dia tidak dapat membuktikan tuduhan zina tersebut. Apakah tuduhan zina yang diancam dengan hukuman had itu termasuk mawani’ul irtsi yang dapat meniadakan hak waris dari si penuduh zina?

Selengkapnya ...


Mewakilkan perwalian lewat telepon

Si A menjadi wali nikah dari seorang wanita (si B) dikota lain yang akan melangsungkan pernikahan. Pada hari dan saat akad nikah akan dilangsungkan, si A mendadak sakit dan tidak dapat menghadiri pernikahan tersebut. Kemudian si A mewakilkan kepada si C yang rumahnya berdekatan dengan si B lewat telepon untuk menikahkan si B. Sahkah mewakilkan perwalian (tawkil) untuk akad nikah lewat telepon?

Selengkapnya ...