Bahtsul Masail Diniyah
Koleksi artikel tanya jawab dalam Kolom Bahtsul Masail yang diasuh oleh KH. A. Masduqi Machfudh pada majalah PWNU Jawa Timur Aula.
Pertanyaan
- Bagaimana hukum menarik bea cukai dalam Islam?
- Bagaimana hukum seorang muslim yang bekerja di departemen bea cukai?
- Bagaimana apabila bagian yang menarik bea cukai?
- Bagaimana apabila pada bagian yang tidak menarik bea cukai (misalnya pada bagian litbang)?
- Apa sebenarnya pengertian "Shohibu Maksin" pada hadits riwayat Abu Dawud, Ahmad, dan Al-Hakim berikut ini: "Laa yadkhulul jannata shohibu maksin"?
- Apa pengertian dari kata 'Aasyiron dari hadits riwayat Ahmad dan Abdil Hakam ini: "idzaa laqitum 'asyiron faqtuluhu"?
Selengkapnya ...
Pertanyaan
Bagaimana hukumnya orang yang bertato atau orang/anak haram menjadi imam shalat?
Selengkapnya ...
Pertanyaan
- Bagaimana hukum perdagangan lewat internet (e-commerce)?
- Bagaimana hukum kuis di televisi yang menentukan tarif telepon khusus untuk
mendapatkan hadiah?
Selengkapnya ...
Pertanyaan
- Mengapa pada waktu khutbah Jum'at yang pertama khotib tidak membaca basmalah, langsung membaca hamdalah?
- Kenapa dalam salat janazah tidak ada ruku' dan sujud?
Selengkapnya ...
Pertanyaan
- Rumah saya berdekatan dengan masjid, namun saya sering salat berjamaah di rumah bersama istri dan anak-anak. Kemudian ada orang mengatakan, bila rumah seseorang dekat dengan masjid jarak 40 rumah ke arah timur, barat, utara dan selatan, maka salat jamaah di rumah tetap mendapat dosa, sekalipun salatnya sah. Karena di masa nabi, beliau tidak pernah salat berjamaah kecuali di masjid. Yang ingin saya tanyakan adalah:
- Apakah salat saya bersama keluarga di rumah bisa diterima, dengan alasan membimbing isteri dan anak?
- Benarkah perkataan orang itu? jika benar apa alasannya?
- Saya pergi ke masjid pada hari Jumat, pada waktu itu khatib sudah di atas mimbar dan membaca khutbah. Yang saya tanyakan:
- Apakah kita masuk langsung duduk atau melakukan salat?
- Kalau salat, salat apa yang harus dikerjakan?
Selengkapnya ...
Pertanyaan
- Bagaimanakah hukum macam-macam salat sunah di bawah ini:
- Usholli sunnatan nisfu sya’ban (salat pada malam pertengahan bulan Sya’ban)?
- Usholli sunnatan lailatul qodri (salat di/pada malam lailatul qodar)?
- Usholli sunnatan lidaf’il bala’i (salat rebo wekasan/di akhir bulan safar)?
- Bayi yang baru lahir, namun tidak ada tanda-tanda hayat. Bagaimana mengurus jenazahnya?
- Apabila seseorang Imam/Khatib melakukan dosa kabair.
- Sahkah Jumatnya?
- Sahkah bagi makmum yang meragukan karena bencinya?
- Apakah biji mata termasuk anggota wudlu yang wajib dibasuh, demikian pula bila junub?
Selengkapnya ...
Permasalahan
Apa bedanya sifat ma'ani dan ma'nawiyah bagi Allah?
Selengkapnya ...
Permasalahan
Sering diucapkan oleh ahli tasawuf tentang kata-kata: takholli, tahalli dan tajalli. Apa arti dan maksudnya?
Jawaban
Takholli artinya mengosongkan. Yang dimaksudkan adalah bahwa setiap orang ingin sampai pada keridlaan Allah itu pertama kali yang harus dilakukan adalah mengosongkan hatinya dari akhlak-akhlak yang tercela.
Tahalli artinya menghiasi. Yang dimaksudkan adalah bahwa orang yang ingin sampai pada keridlaan Allah itu, setelah hatinya dikosongkan dari akhlak-akhlak jelek, maka hatinya harus dihiasi dengan akhlak yang baik dan terpuji.
Tajalli artinya menampakkan diri. Yang dimaksudkan adalah bahwa orang yang ingin sampai pada keridlaan Allah itu, setelah hatinya dikosongkan dari akhlak-akhlak yang tercela, kemudian sudah dihiasi dengan akhlak-akhlak yang mulia, maka dia harus selalu menampakkan dirinya pada setiap hal telah diperintahkan oleh Allah dan tidak boleh absen.
Permasalahan
Dalam agama Islam diterangkan, bila manusia bersalah kepada Allah kemudian mau bertaubat maka Allah mengampuni. Bila manusia bersalah kepada sesamanya sebelum ia minta maaf, Allah tidak akan mengampuni.
Bagaimana cara minta maaf kepada orang tua atau sesama manusia sedangkan sebelum ia minta maaf sudah meninggal dunia? Masih bisakah Allah mengampuni dan bagaimana caranya?
Selengkapnya ...
Permasalahan
Apa arti dan maksudnya:
- Ilmu Yaqin
- Ainul yaqin
- Haqqul yaqin itu
Selengkapnya ...
Permasalahan
Akhir-akhir ini di wilayah Kaltim sangat gencar penyiaran jamaah shalawat Wahidiyah, sehingga menimbulkan pro kontra di kalangan Nahdliyin. Namun masih banyak yang kontra walaupun di dalam penyiarannya sudah mendapat ijin dari MUI Kaltim. Alhamdulillah dengan terbitnya Majalah Aula edisi Pebruari 2002/Dzulqoidah 1422 H. yang Kyai utarakan pada halaman 49 dan hasil Bahtsul Masail Ahli Thoriqoh al Mu'tabarah an Nahdliyah Tingkat Nasional, 2 hal tersebut kami jadikan sebagai penangkal serangan mereka di kalangan warga NU dan kami sebarkan ke ranting dan anak ranting maupun majlis ta'lim Muslimat dan Fatayat, agar warga NU tidak masuk anggota Shalawat Wahidiyah serta bagi yang sudah terlanjur masuk agar keluar dari Shalawat Wahidiyah. Namun setelah terbitnya Majalah Aula edisi September 2002 halaman 48 yang memuat tentang tanggapan Ketua Majelis Tahkim Pusat Penyiar Sholawat Wahidiyah a.n KH. M. Djazuly Yusuf, seakan-akan penangkal kami menjadi lumpuh.
Kami warga Nahdliyin Samarinda khususnya Kecamatan Palaran mengharapkan penjelasan dan fatwa Kyai, sekaligus dengan nash-nya. Bagaimana tanggapan Kyai tentang masalah ini?
Selengkapnya ...
Permasalahan
Dalam sebuah jamaah shalat Jumat, para makmumnya adalah penganut madzhab Syafii, sedang khatibnya tidak bermadzhab atau bermadzhab Hanafi. Sahkah jumatannya?
Selengkapnya ...
Permasalahan
Ada seseorang menjadi Imam Shalat, setelah selesai shalat Imam baru ingat bahwa ia dalam keadaan hadats atau najis. Apa yang harus dilakukan oleh imam tersebut?
Selengkapnya ...
Permasalahan
Dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin, hal 242, dikatakan tentang absah-nya seorang pria menikahi wanita yang sedang hamil dari zina.
نكح حاملا من الزنا فأتت بولد لزمن امكانه منه بأن ولدت لستة أشهر ولحظتين من عقده وامكان وطئه لحقه وكذا ان جهلت المدة ولم يدر هل ولدته لمدة الإمكان أو لدونها على الراجح وان ولدته لدونها لم يلحقه ..... لعل الصواب.
Seorang laki-laki yang mengawini wanita hamil dari zina. Kemudian wanita itu melahirkan anak dalam masa yang mungkin anak itu dari laki-laki yang mengawininya, yaitu bahwa wanita itu melahirkan sesudah enam bulan dan dua detik dari mulai akad nikahnya dan kemungkinan persetubuhannya, terbangsalah anak itu kepada laki-laki yang menikahinya. Dan demikian pula jika tidak diketahui apakah perempuan itu melahirkan bayi dalam masa yang memungkinkan laki-laki yang menikahinya untuk menyetubuhinya atau kurang dari masa itu, menurut qaul yang lebih jelas. Dan jika wanita yang hamil itu melahirkan bayi kurang dari masa itu, maka bayi yang dilahirkan tidak dapat dibangsakan kepadanya kepada laki-laki yang mengawininya.
Berhubung bayi yang lahir dibangsakan kepada ibunya;
- Kalau anak itu lahir perempuan, setelah dewasa lalu dinikahkan, siapa walinya?
- Terhadap bapaknya (suami ibunya) menjadi mahram atau tidak?
- Bagaimana hak warisnya?
Selengkapnya ...
Permasalahan
Berapa kilometer batas jarak mayit yang diperbolehkan untuk mensholati mayit secara ghoib?
Selengkapnya ...
Permasalahan
Sebagian dari syarat sahnya pernikahan adalah wali dan saksi yang adil. Sahkah suatu pernikahan yang saksinya taarikus solah? Dan apakah tarikus sholah itu disebut orang adil?
Selengkapnya ...
Permasalahan
Sebagaimana yang sering dilakukan oleh petugas KUA, ketika meng-ijab-kan seorang pengantin, sambil memegang tangan pengantin pria, ia berkata : “nanti kalau tangan anda sudah saya tekan, anda harus segera menjawab”. Namun kadang-kadang qabulnya agak terlambat sedikit, akhirnya ijab diulang kembali.
Berapakah lamanya waktu yang menjadikan putusnya persambungan antara ijab dan qabul.
Selengkapnya ...
Permasalahan
Belakangan ini sedang nge-trend jual beli model MLM (Multi Level Marketing) perdagangan berantai dengan system bonus), contohnya Koin Emas dan Seven Diamond. Dengan model tersebut si pembeli menyerahkan uang tanpa mendapatkan wujud barang yang dibelinya atau mendapatkan barang tidak sesuai harganya. Konon dengan menyerahkan uang si pembeli mendapatkan bonus mingguan atau bulanan yang nantinya secara kumulatif menguntungkan pembeli karena pembeli mendapatkan uang yang lebih besar dari uang yang diserahkan dalam jangka waktu tertentu. Dengan iming-iming demikian itu, ada warga NU yang terlena dan ikut jual beli model MLM tersebut.
Bagaimana pendapat dan fatwa Kyai serta Ulama NU mengenai kedudukan hukum masalah ini?
Selengkapnya ...
Permasalahan
Ada sebuah acara kecil-kecilan, seperti: tahlilan, Yasinan dan Diba’an, yang sebelumnya diadakan acara pengajian/ceramah agama. Ketikan acara pengajian sudah dimulai ada orang yang datang.
Ketika orang yang baru datang tersebut masuk ke ruang tempat pengajian, apakah perlu menyampaikan salam?
Selengkapnya ...
Permasalahan
Dalam kegiatan untuk memeriahkan hari ulang tahun RI ke 58, banyak warga mengadakan lomba-lomba yang mana biaya untuk hadiah tersebut yang dikeluarkan berasal dari peserta lomba atau berasal dari setiap kepala keluagra yang akan menjadi peserta lomba warganya diwajibkan, seperti lomba jalan santai nantinya mendapat hadiah sepeda motor, televisi dan lain-lain. Dalam hal ini sering sekali dilakukan oleh masyarakat khususnya orang Islam dan ini sangat membudaya sekali. Yang saya ketahui bahwa lomba dengan model itu adalah hukumnya haram dan termasuk judi seperti yang telah dijelskan pada rubrik bahtsul masail Muktamar XXX NU di PP Lirboyo di majalah Aula no. 03/ Tahun XXII Maret 2002.
Apakah lomba yang diadakan tersebut hukumnya judi (haram), apabila haram apakah peserta lomba atau kepala keluarga tersebut ikut menanggung dosa padahal dia diwajibkan untuk mengikuti lomba tersebut dan mengapa para ulama tidak melarangnya?
Selengkapnya ...
Permasalahan
Bagaimana akad jual beli yang singkat dan bagaimana jika yang kita jual itu jasa (contoh: bengkel, rental komputer, tukang cukur)
Apakah dalam Islam ada aturan tentang hak cipta dan bagaimana hukumnya jika memfoto copy suatu kitab/buku secara keseluruhan dalam jumlah banyak?
Selengkapnya ...
Permasalahan
Dalam proses pemilihan kepala desa, sering terjadi perjanjian antara calon kepala desa dengan calon pemilih yang isinya antara lain:
Calon pemilih diminta suaranya untuk calon kepada desa tersebut dengan imbalan uang, dengan catatan imbalan uang itu akan ditarik kembali kalau ternyata calon kepada desa yang bersangkutan tidak terpilih.
- Apakah perjanjian tersebut bisa dimasukkan kepada akad ju'alah, kalau tidak termasuk akad apa?
- Wajibkah mengembalikan uang tersebut, jika ternyata calon tidak terpilih ?
- Jelaskan pengertian risywah menurut bahasa dan syara' dan batasan-batasannya. Mohon disertai dalil-dalilnya.
- Benarkah orang haidl itu tidak boleh ke kuburan, dikarenakan ada yang mengatakan bahwa roh si mayit kepanasan?
Selengkapnya ...
Permasalahan
Seorang laki-laki mempunyai seorang bapak, ibu, dua saudara putri dan enam orang anak putera puteri. Sebelum meninggal, sang bapak sudah membagi warisan kepada seluruh ahli warisnya, termasuk seorang anak laki-lakinya. Setelah beberapa tahun berikutnya, seorang anak laki-laki tersebut meninggal dunia.
Pertanyaan:
- Apakah harta warisan bagian dia dicabut kembali?
- Ataukah harta warisan itu sudah beralih kepada putera puterinya sendiri yang ditinggalkannya?
Selengkapnya ...
Permasalahan
Beberapa bulan terakhir ini curah hujan di beberapa wilayah Jawa Timur tidak seperti biasanya, hingga beberapa daerah terjadi banjir dan longsor. Di daerah kami yang pesisir yang rata-rata pengusaha tambak, banjir merupakan permasalahan tersendiri. Seringkali air pasang dan banjir membawa ikan-ikan ke beberapa tambak yang lain dan parit-parit kecil (sungai kecil)
- Bagaimana hukumnya bila seseorang memiliki ikan yang masuk ke tambaknya dari tambak orang lain?
- Bila ikan-ikan tambak itu jatuh ke sungai, bolehkah kami menjaringnya?
Selengkapnya ...
Berhubung kondisi masyaqqat tertentu, tersedia pilihan rukhsoh, seperti kebolehan berbuka puasa (ifthar) pada bulan ramadhan, jama' takdim/ta'khir dan meng-qashar sholat rubaiyyah, bertayammum sebagai pengganti dari wudhu'/mandi wajib, membunuh binatang dengan tidak mengalirkan darah dari wajadain yang berada di leher hewan, pernikahan dengan wali hakim dsb.
Pengamalan hukum rukhshoh disepakati sepanjang tidak terkait kondisi maksiat,
seperti terbaca pada kaidah "Alrukhoshu laa tunathu bil ma'ashi". Namun dalam
terapan hukumnya muncul kesulitan mengenai ukuran pasti masyaqat dan kriteria
maksiat.
Pertanyaan
- Apakah wanita yang berhias diri (tazayyun) saat bepergian jauh di atas dua marhalah atau tanpa didampingi muhrimnya, dibenarkan mengamalkan hukum-hukum rukhshoh?
- Sekiranya kehamilan seorang wanita terjadi karena zina atau akibat diperkosa, apakah boleh mengamalkan hukum-hukum rukhshoh?
- Apakah boleh menjama' sholat bagi seseorang sebelum menjalani operasi medis?
- Halalkah mengkonsumsi hewan yang ditembak dengan sanapan angin ?
- Sahkan akad nikah "kawin lari "yang memanfaatkan jasa wali hakim ?
Selengkapnya ...
Kafa'ah (kecakapan dalam memangku suatu tugas jabatan ) dan al-adalah ( moralitas
yang terpuji ) merupakan syarat prinsip kelayakan bagi seseorang untuk memangku
jabatan tertentu, lebih-lebih jabatan publik. Abdullah ibnu al-Lutabiyah selaku amil
zakat diberhentikan dari jabatannya karena terbukti menerima pemberian (hadiah) dari
warga ditempat tugasnya. Sanksi yang dijatuhkan oleh Rasulullah SAW tersebut sangat
mendasari komitmen fuqaha' pejabat negara tidak boleh curang, melakukan penyimpangan dalam tugasnya, atau lebih luasnya berkondite jelek dalam tataran moral kedinasan.
Pejabat negara diklasifikasikan sebagai wazaroh tanfidz (berkuasa penuh dalam
tugasnya). Pelaksana tugas sangat bergantung pada penilaian pihak pemberi tugas.
Seperti presiden terhadap para mentri dalam sistem UUD 1945. Adapun penguasa tugas
penuh, seperti ketua MPR, DPR, gubernur, bupati, walikota dan sejenisnya terbuka
bagi rakyat untuk menilai kecakapan dan adalahnya. Upaya mema'zulkan (menurunkan
dari jabatan) berhubung cacat moral dan ketidakcakapan merupakan hak rakyat secara
kolektif, terkait dengan usaha nahyi an al-munkar dan nashihah li al-imam.
Pertanyaan
- Menurut al-ahkam al-sulthoniyyah (fiqh siyasah) kapan dan atas dasar apa pejabat negara layak dima'zulkan dari jabatan publiknya ?
- Apakah kriteria ke-fasiq-an pejabat negara yang masih berkenan diberikan toleransi
sesuai ungkapan hadist "aqilu dzawi lal-hai'ati atsaratihim"?
- Upaya apa yang patut ditempuh umat sekiranya pejabat negara yang terbukti fasiq
tetap bertahan dalam jabatannya?
Selengkapnya ...
Jama'ah eks Indonesia yang mengambil jalur haji tamattu' tentu menyelesaikan umroh
wajib terlebih dahulu. Selesai tahallul dari umrohnya, yang bersangkutan tetap
tinggal di Mekkah sambil menunggu saat pelaksanaan wukuf. Selama masa tunggu
tersebut yang bersangkutan menganggap dirinya mukim. Terbukti miqat makani untuk
mengawali ihram hajinya bergabung dengan para hadirin Masjidil Haram.
Pertanyaan
- Apakah dikenal batasan waktu bepergian dalam kaitannya dengan kebolehan qasar
atau jama' sholat, sehingga tidak berlaku istilah mudimus safar bagi jamaah eks
Indonesia selama pelaksanaan ibadah haji?
- Memanfaatkan masa tunggu pasca tahallul umrah wajib dan pra wukuf, ada
kecenderungan jemaah mengerjakan umrah berulangkali. Sebagian diniatkan umrah
sunnah dan sebagian karena badal atau niabah untuk oranglain. Apakah perulangan
umroh tersebut dibenarkan selama masa tunggu tersebut? Apakah dam tamattu'-nya cukup sekali atau sebanyak perulangan umroh yang dilaksanakan?
- Manakah yang lebih afdhal bagi jemaah haji tamattu' dalam menunaikan sholat
maktubah selama masa tunggu pra wukuf, dengan cara qasar atau tam?
Selengkapnya ...
Dalam referensi hadist dikenal beberapa jenis mu'amalah jual beli yang karena
caranya menjadi terlarang, misalnya bai' al najasi, bai' talaqqi al rukban, bai'
hadhirin lilbadin dan lain modus transaksi tersebut pada periode nubuwwah, berbeda jauh dengan praktek bisnis pada masa sekarang, antara lain karena teknologi
informasi dan pola-pola terobosan marketing. Pergeseran tersebut mengundang keraguan
segi hukum keberlakuan larangan.
Pertanyaan
- Tengkulak bermodal besar yang berdomisili di pusat kota tidak mungkin membuat harga semaunya sendiri, karena jaringan informasi radio/TV/media elektronik lain yang setiap waktu memberitakan perubahan harga berbagai komoditas hasil
pertanian/perkebunan. Apakah terobosan pemodal besar ke sentral pertanian atau
perkebunan tergolong bai' hadhirin li badin?
- Pembelian produk pertanian/perkebunan oleh Dipo Logistik ( DOLOG ) atau institusi
pengadaan pangan negara apakah termasuk bai' talaqqi al-rukban?
- Pada acara lelang barang berharga lazim dimunculkan penawar pertama dengan harga
tertentu guna memancing penawar baru. Penawar pertama sebenarnya sebatas "combe"
belaka rekayasa memasarkan barang. Menempuh cara-cara sejenis itu apakah tidak
tergolong bai' al najasy?
Selengkapnya ...
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terus merugi, pemilik saham pemerintahan
tertentu, aset yang disita, dijaminkan oleh perusahaan swasta. Karena pertimbangan
kebijakan moneter, dilakukan privatisasi dan pelelangan secara terbuka. Pihak
pembeli aset-aset eks milik negara RI, bisa jadi pengusaha asing atau WNA yang
membuka bidang usaha di Indonesia. Kedaulatan pemerintah (tasarruf al-imam)
seharusnya telah terkait dengan kepentingan orang banyak. Tapi tragisnya privatisasi
pada obyek yang menyentuh hajat hidup rakyat seperti listrik, produksi BBM,
eksplorasi tambang dan sejenisnya, justru lebih menguntungkan pihak swasta asing,
sedangkan rakyat harus menerima kenaikan harga barang-barang kebutuhan hidup
sehari-hari. Berbagai tekanan lembaga keuangan internasional (IMF, dll) lebih
diperbandingkan oleh pihak eksekutif daripada kepentingan nasional.
Pertanyaan
- Apakah kepemilikan negara terhadap badan usahanya dan berbagai kebijakan
mengelolanya itu representatif mewakili kepemilikan rakyat?
- Apakah privatisasi perusahaan eks BUMN menjadi PERSERO dan sejenisnya mutlak menjadi kewenangan negara tanpa memperdulikan kepentingan rakyat setempat, dibenarkan oleh kaidah hukum Islam ?
- Bagaimana konsep mengedepankan "mashalih al-raiyah"terkait dengan aset milik negara?
Selengkapnya ...
Pada masjid tertentu di luar ibukota kabupaten/kota dibiasakan mengerjakan sholat
dhuhur selepas menunaikan sholat Jum'at. Hal tersebut dikerjakan karena tokoh agama
setempat beranggapan bahwa sholat Jum'at yang telah dikerjakan diragukan
keabsahannya, sebab:
- Jumlah jamaah Jumat kurang dari 40 orang
- Jumlah masjid yang menyelenggarakan sholat Jum'at di desa tersebut lebih dari satu
masjid, sedang jarak dari masjid yang satu dengan masjid yang lain kurang dari 1666
m
- Menganggap bahwa sholat Jumat itu tidak menggugurkan sholat dhuhur pada hari itu.
- Khutbahnya menggunakan bahasa 'ajam (bukan bahasa Arab).
Selengkapnya ...
Di Besuki ada seorang Islam mati karena minum minuman keras. Dengan ini kami akan mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Selengkapnya ...
Di masyarakat kita masih banyak orang yang belum mengetahui tentang hal
ihwal Nisfu Sya'ban; baik berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di dalamnya maupun dasar yang kuat berkaitan dengan perintah melakukan ibadah. Sebab, kenyataan di masyarakat banyak orang kalau menghadapi malam Nisfu Sya'ban melakukan berbagai ibadah.
Di sisi lain, ada orang yang berpendapat bahwa melakukan ibadah seperti membaca Yasin, salat malam dan sebagainya tidak ada dalil yang kuat. Untuk itu mohon penjelasan mengenai duduk perkara dari ibadah Nisfu Sya'ban.
Selengkapnya ...
Soal
Bagaimana mengenai alasan bahwa penterjemahan itu untuk memahami makna bacaan sholat dan sholat itu sendiri ?
Selengkapnya ...
Soal
Apakah maksud dari surat An Nisa ayat 43 tersebut?
Selengkapnya ...
Soal:
Bagaimana hukum sholat jamaah seperti hal di atas ?
Selengkapnya ...
Soal
Bagaimana status hukum keharusan pembacaan terjemah (salinan arti kedalam bahasa selain bahasa wahyu) mengiringi bacaan surat al fatihah dan surat pilihan dalam sholat berjamaah baik oleh imam maupun makmum ?
Selengkapnya ...
Akhir-akhir ini telah terjadi pelaksanaan sholat berjamaah dengan keharusan pembacaan terjemah mengiringi bacaan surat al fatihah dan surat pilihan, baik oleh imam maupun makmum. Seperti diketahui bahwa tuntunan model sholat tersebut telah disebar luaskan oleh Yusman Roy selaku Pengasuh Pondok I’tikaf Jamaah Lelaku Lawang Kabupaten Malang lewat CD. Menurut Yusman Roy model sholat ini ia lakukan berdasarkan keinginan untuk memahami makna bacaan sholat dan sholat itu sendiri. Menurutnya, banyak umat Islam yang melanggar ajarannya karena tidak memahami makna sholat.
Selengkapnya ...
- Ada orang minum-minuman keras seperti bir, tuak, anggur, wiski, topi miring, dan semacamnya. Tapi minumnya itu hanya sedikit dan tidak memabukkan, bagaimanakah hukumnya, apakah haram? Mohon dasar pengambilannya juga.
- Ada orang Islam meninggal dunia, tapi dia tidak pernah sholat, menurut pendapat Kiai apakah kita menyolati/mengantarkan ke kuburan, ataukah tidak?
- Apakah perbedaan air madhi dan air wadi itu?
Jawaban
- Hukumnya tetap haram.
Dasar Pengambilan
فتح المعين ص 130
(فائدة) كُلُّ شَرَابٍ اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ مِنْ خَمْرٍ اَوْ غَيْرِهَا حَرَامٌ قَلِيْلُهُ وَكَثِيْرُهُ . لِخَبَرِ الصَّحِيْحَيْنِ كُلُّ شَرَابٍ اَسَكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ وَخَبَرِ مُسْلِمٍ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ وَيُحَدُّ شَارِبُهُ وَاِنْ لَمْ يَسْكُرْ اَىْ مُتَعَاطِيْهِ
(Faedah) Setiap minuman yang memabukkan jumlahnya yang banyak dari arak atau lainnya adalah haram meminumnya sedikit atau banyak. Karena berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim, "Setiap minuman yang memabukkan, adalah haram." Dan hadits riwayat Muslim, "Setiap yang memabukkan, adalah arak. Dan setiap arak hukumnya haram dan peminumnya dihukum meskipun tidak mabuk."
- Selama masih meyakini bahwa shalat itu hukumnya wajib, meskipun dia tidak pernah shalat, maka dia masih diperlakukan sebagaimana kaum muslim yang lain seperti dimandikan, dikafani dan dishalati.
Dasar Pengambilan
1- فتح القريب
(والثانى أَنْ يَتْرُكَهَا كَسْلاً) حَتَّى يَخْرُجَ وَقْتُهَا حَالَ كَونِهِ (مُعْتَقِدًا لِوُجُوبِهَا فَيُسْتَتَابُ فَإِنْ تَابَ وَصَلَّى) وَهُوَ تَفْسِيْرٌ لِلتَّوبَةِ (وإِلاَّ) وَإِنْ لَمْ يَتُبْ (قُتِلَ حَدًّا) لاَكُفْرًا (وَكَانَ حُكْمُ المُسْلِمِيْنَ) فِى الدَّفْنِ فِى مَقَابِرِهِمْ وَلاَ يُكْمَسُ قَبْرُهُ وَلَهُ حُكْمُ المُسْلِمِيْنَ أَيْضًا فِى الغُسْلِ وَالتَّكْفِيْنِ وَالصَّلاَةِ عَلَيْهِ.
"Kedua, ialah ia meninggalkan shalat karena malas sehingga waktunya habis selama ia beri'tikad akan kewajiban shalat atasnya. Maka ia diminta untuk taubat. Kemudian jika ia bertaubat, dan shalat-dan ini adalah penjabaran taubat-(maka ia tidak dibunuh. pent) tetapi bila ia tidak taubat, maka ia harus dibunuh sebagai hukuman, bukan karena kekafiran. Status hukumnya adalah status hukum muslimin dalam hal dimakamkan di pemakaman muslim serta makamnya tidak diratakan. Bagi orang tersebut juga berlaku hukum kaum muslimin dalam hal dimandikan, dikafani dan dishalati".
بغية المسترشدين ص 92
(مسئلة ب) وَيَجِبُ تَجْهِيْزُ كُلِّ مُسْلِمٍ مَحْكُوْمٍ بِإِسْلاَمِهِ وَاِنْ فَحِشَتْ ذُنُوْبُهُ وَكَانَ تَارِكًا لِلصَّلاَةِ وَغَيْرِهَا مِنْ غَيْرِ جُحُوْدٍ وَيَأْ ثَمُ كُلُّ مَنْ عَلِمَ بِهِ لَوْقَصَّرَ فىِ ذَالِكَ لأَِنَّ لاَ اِلهَ اِلاَّ الله وِقَايَةٌ لَهُ مِنَ الْخُلُوْدِ فىِ النَّارِ هَذاَ مِنْ حَيْثُ الظَّاهِرِ وَاَمَّا بَاطِنًا فَمَحَلُّ ذَالِكَ حَيْثُ حَسُنَتِ الْخَاتِمَةُ بِالْمَوْتِ عَلَى الْيَقِيْنِ وَالثَّابَتِ عَلَى الدِّيْنِ فَاْلأَعْمَالُ عُنْوَانٌ
(Masalah Ba') Wajib mengurus mayat setiap muslim yang telah ditetapkan keislamannya meskipun sangat keji dosa-dosa yang telah dilakukan dan dia meninggalkan shalat dan lainnya tanpa menentang kewajiban. Setiap orang yang mengetahuinya adalah berdosa atau bersikap teledor atau masa bodoh terhadap hal tersebut. Karena kalimah tauhid adalah penjagaan baginya dari kekal dalam neraka. Ini adalah dari segi lahir. Adapun dalam segi batin maka tempatnya adalah sekira dia memperoleh husnul khatimah dalam kematiannya secara yakin dan tetap dalam agama. Adapun amal-amal ibadah adalah tanda-tanda dari keyakinan tersebut.
- Air madhi yaitu air yang keluar pada waktu ada syahwat kecil. Rupanya bening dan kental. Sedangkan air wadi (keputihan) yaitu air yang keluar dari kemaluan wanita karena terlalu payah dan lainnya.
Dasar Pengambilan
فتح المعين ص 11
(وَمَاذِىٌ) بِمُعْمَةٍ لِْلأَمْرِ بِغُسْلِ الذَّكَرِ مِنْهُ وَهُوَ مَاءٌ اَبْـيَضُ اَوْاَصْفَرُ رَقِيْقٌ يَحْرُجُ غَالِبًا عِنْدَ ثَوْرَانِ الشَّهْوَةِ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ قَوِيَّةٍ . (وَوَدِىٌ) بِمُهْمَلَةٍ وَهُوَ مَاءٌ اَبْـيَضُ كَدِرٌ ثَخِيْنٌ يِحْرُجُ غَالِبًا عَقِبَ الْبَوْلِ اَوْ عِنْدَ حَمْلِ شَيْئٍ ثَقِيْلٍ
Dan madhi (dengan dititik dzalnya) karena perintah membasuh dzakar daripadanya yaitu air yang putih atau kuning yang agak encer yang biasanya keluar pada waktu berkobarnya syahwat tanpa syahwat yang kuat. Dan wadi (tanpa dititik dalnya) yaitu air yang putih yang kotor lagi kental yang keluar pada umumnya sesudah kencing atau pada waktu membawa sesuatu yang berat.
- Berapakah sebetulnya nisab padi (gabah) itu?
- Apakah nisab padi (gabah) wajib zakat diperhitungkan waktu memetik saja?
Selengkapnya ...
Yayasan kami ini salah satu programnya akan membentuk arisan silaturrahim/taawun dengan tatacara pelaksanaannya sebagai berikut. Pelaksanaan arisan tiap bulan dengan jumlah anggota 200 orang @ Rp. 100.000.00 berarti masukan uang tiap bulan dan diatur sesuai kesepakatan anggota sebagai berikut:
Selengkapnya ...
Seorang isteri yang ditinggal suaminya sampai beberapa tahun, lalu isteri tersebut menikah dengan lelaki yang lain, maka pernikahan tersebut tidak sah.
Selengkapnya ...
Wanita yang sedang menjalani masa iddah tidak boleh keluar dari rumahnya bahkan untuk ta’ziyah pada orang tua atau anaknya yang meninggal dunia.
Selengkapnya ...
Perempuan yang belum pernah sakit gila tetap sederajat dengan lelaki yang pernah gila.
Selengkapnya ...
Orang yang fasik boleh menikahkan manten.
Selengkapnya ...
Isteri yang keluar rumah karena cekcok dengan mertua sehingga tidak krasan di rumah, dia tidak terkena dosa tetapi membuat tindakannya menggugurkan kewajiban suami untuk memberi nafkah.
Selengkapnya ...
Suami isteri yang sudah lama hidup bersama dan sudah mempunyai anak, ternyata diketahui bahwa antara keduanya masih ada hubungan mahrom. Pernikahan tersebut otomatis batal tetapi anak yang dihasilkan dari keduanya dinasabkan tetap kepada suami tersebut.
Selengkapnya ...
Ucapan suami kepada isteri “Kamu haram bagiku”, jika diniati mentalaq tiga, maka talak tersebut jatuh tiga.
Selengkapnya ...
Ada seorang laki-laki kawin dengan seorang wanita dengan mahar yang ditempokan berupa mambaca Al Quran sampai hatam. Mahar yang seperti ini sah apabila manfaatnya kembali kepada si isteri sebagaimana tatkala membaca berada di hadapan si isteri atau membacanya dengan niat untuk si isteri dan tidak sah apabila manfaatnya tidak kembali pada si isteri.
Selengkapnya ...
Ada dua sejoli (Arif dan Desy) sepakat untuk menikah dan keluarga masing-masing merestuinya. Kemudian Arif mengedarkan undangan yang hari dan tanggalnya telah disepakati oleh keluarga Desy. Namun karena satu dan lain hal, keluarga Desy minta agar acara tersebut diundur. Karena undangan terlanjur beredar akhirnya pada saat pelaksanaan acara tersebut, keluarga Arif menculik Desy untuk diakadkan dengan menggunakan wali seorang Kyai. Mengenai keabsahan pernikahan ini, ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan sah dengan catatan tidak ada hakim atau ada tetapi memungut bayaran. Ada yang mengatakan sah secara mutlak, baik ada hakim maupun tidak. Dengan syarat Kyainya harus adil.
Selengkapnya ...
Bila seorang wali aqad tidak bersedia menikahkan anak wanitanya, wali yang lebih jauh tdak boleh menikahkan wanita tersebut tanpa seijin wali terdekat bahkan dia berdosa. Tetapi apabila penolakannya menimbulkan kefasikan dan kemaksiatannya lebih banyak dari ketaatannya maka hukumnya boleh.
Selengkapnya ...
Seorang wanita minta dinikahkan oleh hakim, karena walinya pergi dalam jarak dua marhalah (82 km), akan tetapi hakim tersebut tidak bersedia sehingga akhirnya dia minta seorang kyai untuk menikahkan. Pernikahan yang diijabkan kyai tersebut hukumnya sah apabila dia termasuk orang yang adil. Hal ini menurut pendapat yang lebih mendekati kebenaran.
Selengkapnya ...
Ada orang menyerahkan anak perempuannya kepada seorang Kyai secara total atau pasrah bongko’an. Dengan penyerahan ini, tidak cukup bagi Kyai menikahkan anak perempuan tersebut tanpa ada akad wakalah. Karena penyerahan secara total itu termasuk akad wakalah yang rusak (tidak sah) sebab perkara yang diwakilkan tidak maklum.
Selengkapnya ...
Apabila seorang wali nikah telah mewakilkan akad nikah kepada orang lain, kemudian ikut hadir dalam majlis akad tersebut, maka akad tersebut dihukumi sah, apabila hadirnya si wali nikah tersebut tidak untuk menjadi saksi nikah.
Selengkapnya ...
Sudah menjadi kebiasaan masyarakat bahwa memasak, mencuci dan menyapu adalah tugas isteri. Sebenarnya rutinitas tersebut adalah kewajiban suami. Andai rutinitas ini diperintahkan suami kepada isteri, maka isteri tidak wajib memenuhinya. Pengingkaran atas perintah ini tidak termasuk nusyuz (melawan). Adapun batasan ketaatan yang harus dijalani seorang isteri terhadap suami adalah sepanjang kewajiban-kewajiban isteri terhadap suami selama tidak berupa maksiat dan di luar kemampuan.
Selengkapnya ...
Saksi dalam pernikahan tidak harus orang-orang yang telah ditunjuk sebelum akad, bahkan boleh secara umum (tidak ditentukan) yaitu orang-orang yang ahdir dalam majlis akad, yang mendengar ijab dan qabul.
Selengkapnya ...
Wali hakim menjadi hak orang yang berkuasa di daerah calon pengantin putri baik kuasa secara umum, seperti imam, maupun secara khusus (terbatas) seperti qadli.
Selengkapnya ...
Menurut pendapat yang shahih, hukumnya jawaz (boleh) dan tidak merusak pada akad nikah yang telah terjadi. Karena memperbaharui akad itu hanya sekedar keindahan (tajammul) atau berhati-hati (ihtiyath). Menurut pendapat lain akad baru tersebut bisa merusak akad yang telah terjadi.
Selengkapnya ...
Seorang perempuan dalam masa iddah tiga sucian menjalani operasi yang menyebabkan berhentinya haid selama dua tahun, padahal dia belum mencapai umur ya’si (menopause). Bila dia hendak menikah, dia harus menunggu haid lagi sebagai kelanjutan iddah yang telah dijalani. Apabila sudah tidak haid lagi, maka harus menunggu sampai batas umur ya’si dan beriddah tiga bulan, dengan cara meneruskan iddah yang lampau, umpama yang dijalani sudah satu sucian maka tinggal meneruskan dua bulan hilali.
Selengkapnya ...
Mendatangi undangan walimah yang wajib dihadiri hukumnya Fardlu Ain, dan ada yang mengatakan Fardlu Kifayah. Apabila seseorang berhalangan dan mewakilkan kepada orang lain secara hokum Islam itu tidak termasuk udzur yang bisa menggugurkan kewajiban. Lebih jelasnya; mendatangi undangan walimah yang sudah memenuhi persyaratan hukumnya fardlu ain. Dengan demikian, kewajiban tersebut tidak bisa gugur dengan datangnya wakil, kecuali udzur atau mengutarakan alasan yang kemudian diridloi oleh orang yang mengundang. Namun sebagian ulama ada yang mengatakan hukumnya fardlu kifayah, konsekuensinya kewajiban mendatangi undangan tersebut gugur dengan datangnya sebagian undangan.
Selengkapnya ...
Ada seorang mengatakan, “Jika perkawinan saya ini sejahtera maka akan saya teruskan tetapi jika tidak maka tidak saya teruskan. Perkataan yang seperti itu tidak termasuk ta’liqut talaq (menggantungkan perceraian) atau unsur-unsur talak. Jadi meski tidak ada masalah, maka harus hati-hati mengucapkannya.
Selengkapnya ...
Ada seorang perempuan melahirkan anak setelah sembilan bulan dari ijtimauz zaujain –kumpulnya suami isteri- kemudian isteri mengaku, bahwa sebelum kawin dia telah berbuat zina dengan orang laindan suami juga tidak mengakui anak tersebut, bahkan ada sebagian dukun bayi yang mengatakan bahwa pada waktu perkawinan si isteri sudah hamil. Meski demikian, anak itu tetap intisab (diakui anak kandung) dari suami sahnya tersebut. Karena suamilah yang dianggap shahibul firasy.
Selengkapnya ...
Sering orang melakukan nikah siri, tidak melalui pemerintah. Di kemudian hari, dia meresmikan pernikahannya melalui pemerintah dan dalam peresmian tersebut dia melakukan akad nikah lagi. Hukum akad nikah yang kedua ini adalah MUBAH, dan dalam akad nikah kedua ini pengantin pria tidak wajib membayar mahar lagi. Nikah kedua ini juga tidak mempengaruhi terhadap haqqut thalaq menurut pendapat yang shahih.
Selengkapnya ...
Seorang gadis terhormat dan pemuda rendahan (tidak kufu ~ tidak sederajat) ingin menjalin hidup bersama, tetapi ayah gadis tersebut tidak merestuinya, kemudian mereka melarikan diri sejauh dua marhalah (82 km). Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat, menurut pendapat yang kuat dan bisa dijadikan pegangan, kedua orang tersebut tidak bisa melangsungkan rencana pernikahan tersebut, bahkan hakim tidak sah menikahkannya. Menurut pendapat muqabil muktamad pendapat yang lemah, mereka bisa melangsungkan pernikahan tersebut.
Selengkapnya ...
Memberikan mut’ah (uang pesangon) kepada isteri yang difurqah/dicerai hukumnya wajib dengan ketentuan sebagai berikut:
Selengkapnya ...
Ijab qabul dalam akad nikah melalui telepon hukumnya tidak sah, sebab tidak ada pertemuan langsung antara orang yang melaksanakan akad nikah.
Selengkapnya ...
Saya adalah seorang pelajar yang mendepositokan uang di sebuah bank, yang bunganya
saya pakai untuk membayar sekolah/kuliah, makan, dll (termasuk alat-alat yang
menunjangnya).
Selengkapnya ...
Sering terjadi di masjid-masjid pelosok desa menggunakan barang-barang wakaf
milik masjid, seperti speaker (pengeras suara) untuk hal-hal yang tidak berhubungan dengan keperluan/kegiatan masjid. Misalnya, pengumuman ada orang meninggal di kampung itu, atau mengaji di masjid tersebut dengan menggunakan pengeras suara dan itu bukan kegiatan masjid.
Selengkapnya ...
Di daerah kami ada tradisi membakar kemenyan dalam beberapa hal, yakni kalau
akan menggarap sawah (dibakar di sawah), kalau punya hajatan (kemanten, dll),
dan selamatan. Dalam acara pembakaran kemenyan tersebut sangat disakralkan. Hal
itu terlihat pada, yang membakar harus orang tertentu (tokoh, pimpinan tahlil).
Setelah kemenyan dibakar di muka para hadirin lalu dimasukkan ke dalam dibawa
keliling ke dapur atau ke dalam kamar (katanya untuk memanggil roh nenek moyang).
Selengkapnya ...
- Bagaimana hukumnya uang jariyah masjid digunakan untuk membuat kamar mandi
WC dan pagar depan halaman masjid, taman-taman agar kelihatan indah?
- Di halaman masjid kadang ditanami buah-buahan kemudian hasilnya untuk yang
menanam, apakah diperbolehkan?
Selengkapnya ...
- Bagaimana hukum dari shalat Jum'at jika khuthbah yang disampaikan oleh khotib
berisi hal-hal yang kurang baik, misalnya menghujat atau menjelek-jelekkan seseorang?
- Sepengetahuan kami Bismillah harus dibaca pada surat Al Fatihah. Bagaimana
jika berjamaah, sedangkan imamnya tidak memakai Bismillah (tidak diketahui, apa
tidak dikeraskan atau memang tidak dibaca)?
- Apakah suci, air yang digunakan wudlu dari air sumur yang berbau (banger)?
Sebab sumur jarang dipakai dan letaknya dekat kakus atau WC sementara sumur dalam
keadaan ditutup.
Selengkapnya ...
Sudah menjadi kebiasaan di daerah kami, bila memandikan janazah sambil membaca kalimat thayyibah 'Laa ilaha Illallah' atau membaca 'Shollallahu ala Muhammad'. Dan yang memandikan selalu wanita yang terkadang bukan mahramnya. Sedang ketika di liang kubur diadzani dengan adzan subuhada lafadz 'Assolatu Khairun minannaum'.
Selengkapnya ...
Ketika tiba Hari Raya Idul Ad-ha, banyak kantor atau sekolah yang mengadakan iuran untuk membeli hewan Qurban. Iuran masing-masing individu jumlahnya sangat jauh dari harga beli hewan yang akan dikurbankan. Namun dengan alasan untuk sarana 'pembelajaran' atau Qurban sendiri, iuran itu pasti lancar dan sukses. Biasanya, kulit hasil sembelihan itu dijual untuk biaya operasional pelaksanaan qurban tersebut.
Selengkapnya ...
Di masyarakat banyak terjadi nikah paksa. Si gadis dipaksa menikah orang tuanya dengan orang yang dikehendakinya, tanpa mempertimbangkan penolakan si gadis.
Selengkapnya ...
Pemanfaatan harta wakaf tidak selalu efektif . Tidak jarang orang yang diserahi harta wakaf justru memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
Selengkapnya ...
Banyak orang mendapat harta dengan cara haram menjadi kaya raya. Banyak juga
orang yang ahli maksiat justru sehat wal afiat dan tenang hatinya. Sementara bila
kita tanyakan hal itu kepada para ulama, selalu dijawab bahwa ia enak hanya di
dunia sedang di akhirat ia akan disiksa.
Selengkapnya ...
Zaman sekarang rasanya hampir semua pekerjaan memerlukan suap. Misalnya, menjadi
pegawai negeri pun harus menyuap terlebih dahulu agar bisa diterima. Karena itu,
suap sudah hampir menjadi budaya atau kesepakatan bersama.
Selengkapnya ...
Beberapa waktu lalu Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan seorang anak non
muslim untuk mendapatkan bagian harta warisan orang tuanya (muslim) yang telah
meninggal dunia. Dia mendapat warisan sebanyak bagian warisan saudara-saudara
kandungnya yang muslim. MA memenangkan dengan alasan Wasiat Wajibah, padahal di
tingkat Pengadilan Agama anak non muslim tersebut tidak mendapat bagian warisan
dari keluarganya yang masih muslim.
Selengkapnya ...
Pertandingan tinju saat ini merupakan salah satu jenis olah raga yang banyak
sekali penggemarnya. Apalagi sekarang bermunculan petinju-petinju kelas dunia
yang beragama Islam.
Selengkapnya ...
Baru-baru ini ada yang mengatasnamakan 40 ulama Jatim yang memberi fatwa haram doa bersama dengan orang kafir. Ini mungkin ditujukan ke orang-orang NU yang akhir-akhir ini sering mengadakan kegiatan semacam itu. Mungkin masalah ini tidak perlu dipermasalahkan seandainya orang-orang itu menghargai keyakinan orang lain. Tapi berhubung kami sendiri (di lingkungan kampus) sering ditanyakan pendapatnya, khususnya oleh orang-orang yang memang kurang sependapat, perlu dijelaskan sehingga paling tidak mereka tidak mengungkit-ungkit masalah tersebut.
Selengkapnya ...
Saya pernah mendengar informasi tentang emas ghaib yang dijaga oleh makhluk
halus karena jin juga berhajat dengan perhiasan emas. Mengenai cara mengambil
yang saya ketahui ada dua cara:
Selengkapnya ...
Ada paham bahwa sholat witir tiga rokaat, kalau rokaat kedua tidak disambung
dengan rokaat ketiga, bukan solat witir namanya. Karena kalau disambung, jadi
tiga rokaat ganjil; kalau dipisah dengan salam pada rokaat kedua jadi tidak ganjil.
Ada pula dengan rokaat pertama berdiri, rokaat kedua berdiri lagi tanpa duduk
tasyahud langsung disambung dengan rokaat ketiga, kemudian salam.
Selengkapnya ...
Bolehkah lafadz iqomah diganti, karena kami pernah mendengar ada orang meninggal,
lafadh iqomahnya diganti.
Selengkapnya ...
- Bagaimanakah hukumnya menggauli isteri yang sudah selesai haid tetapi belum
mandi wajib dan bagaimana lafadz niatnya bagi isteri?
- Apabila orang yang sedang berpuasa di bulan Romadlon, kemudian ia menggauli
isterinya di siang hari, akan tetapi sebelum melakukannya dengan sengaja ia terlebih
dahulu membatalkan puasanya, misalnya dengan minum air. Bagaimanakah hukumnya?
Setelah hari raya nanti apakah wajib melakukan kifarat atau hanya mengganti satu
hari saja yang sengaja dibatalkannya?
- Bagaimanakah bila seorang isteri belum mengqodlo puasa yang ditinggalkannya
karena menyusui, tetapi sudah datang bulan puasa lagi. Bagaimana hukumnya? Bagaimanakah
cara menggantinya?
Selengkapnya ...
Membaca salam adalah rukun sholat yang ke-13. Dalam prakteknya, bacaan salam
tersebut ada yang diucapkan setelah iltifat ke kanan dan setelah iltifat
ke kiri baru membaca salam. Ada pula yang membaca salam dengan wajah tetap
menghadap kiblat, setelah selesai salam baru iltifat. Baik ke kanan maupun
ke kiri. Juga ada yang bersamaan dengan membaca salam dengan iltifat ke
kanan maupun ke kiri.
Selengkapnya ...
Saya mempunyai bak mandi dengan diameter lebar 80 cm, tinggi 80 cm dan panjang 50 cm, dengan demikian bila digunakan untuk keperluan sehari-hari maka air tersebut tersisa lebih kurang 15 liter air.
Selengkapnya ...
- Bagaimana hukumnya mengikrarkan perkawinan yang sudah diketahui bahwa perempuan
itu sedang mengandung, apakah sah atau harus mengulangi ke KUA.
- Mohon penjelasan mengenai dasar-dasar pembagian zakat fitrah yang sebenarnya,
apakah cukup dikembalikan kepada Al Quran?
Selengkapnya ...
Setiap waktu sholat tiba, di kampung saya azannya selalu bersamaan baik di
masjid maupun di musholla-musholla.
Selengkapnya ...
Ada seorang pengurus sebuah organisasi, yayasan atau lembaga tertentu, kemudian
dia menggunakan/meminjam uang itu untuk usahanya sendiri tanpa sepengetahuan pengurus
yang lain.
Selengkapnya ...
Keberadaan Al Qur'an sekarang ini tidak hanya tertulis dalam mushaf,
melainkan sudah diprogram dalam disket atau dalam CD yang sewaku-waktu dapat kita
tampilkan melalui komputer pada layar monitornya tulisan dari ayar-ayatnya maupun
bacaan dari ayat-ayatnya.
Selengkapnya ...
Saat ini banyak berdiri koprasi simpan pinjam, koprasi yag dimaksud adalah menerima simpanan sekaligus mengasih pinjaman kepada anggota. Dimana peminjam tidak dikenakan "Bunga", namun diharuskan membeli semacam blanko yag harganya bervariasi sesuai dengan besar uang yang dipinjam. Misalnya untuk pinjam uang Rp 50.000,- harus membeli dulu blanko Rp 2.500,-, untuk pinjam Rp 100.000,- blankonya Rp 5.000,- dan seterusnya. Jadi sebelum bendahara menyerahkan uang yang akan dipinjam, pemimjam harus membeli blanko, baru kemudian bendahara menyerahkan uang pinjaman kepada pemimjam, untuk selanjutnya pemimjam mengangsur sebanyak lima kali selama lima minggu tanpa ada tambahan lagi. Sedangkan jumlah uang dari penjualan blanko akan dibagi pada semua anggota sesuai dengan jumlah simpanan/tabungan anggota masing-masing.
Selengkapnya ...
Saya pernah diundang tetangga menghadiri tajdidun nikah (Jawa; mbangun nikah). Bagaimana sebenarnya hal tersebut?
Selengkapnya ...
- Bolehkah memotong rambut dan kuku saat haid? Adakah tuntutannya di akhirat nanti?
- Halalkah memakan jangkrik?
Selengkapnya ...
Khususnya di kecamatan Jenu, kab. Tuban, murid-murid dari MTs/MA bagian putri keluar (pulang dari sekolah) sore hari, jam 17.30 setiap hari. Sampai waktu shalat isyak, banyak di antara mereka yang masih menunggu mobil penumpang umum di pinggir jalan tanpa melakukan shalat maghrib karena tidak sempat dan tidak ada waktu untuk melakukan shalat maghrib.
Selengkapnya ...
Memasang patung atau gambar yang bernyawa di dalam rumah pernah disinggung dalam Hadits Bukhori Muslim, bahwa "Orang-orang yang paling hebat siksanya di hari kiamat adalah orang-orang yang menggambar gambar-gambar (seperti ini)". Dan ada lagi hadits Bukhori Muslim yang lain. Juga dalam buku Muhammad Isa Dawud diterangkan, bahwa jin muslim sangat membenci kalau dalam rumah seorang muslim ada gambar yang bernyawa (foto) dan juga patung walaupun kecil, apalagi malaikat pasti juga sangat membencinya. Namun kenyataanya sekarang banyak sekali foto/gambar ulama' dipajang di rumah-rumah.
Selengkapnya ...
Kami banyak menemukan beberapa berita di surat kabar yang isinya tentang prediksi-prediksi secara "ghaib" kondisi Indonesia, baik itu tentang: Satrio Piningit, Ibu Kota akan pindah ke Pelabuhan Ratu, Indonesia menjadi Nusantara, Kondisi setelah pemilu dan lain-alinnya yang semuanya itu ada yang berasal dari ulama'/kyai "Bashirah" dan paranormal, penghayat budaya Jawa.
Selengkapnya ...
Di daerah Tuban, sudah banyak orang yang mempunyai peternakan jangkrik dan banyak yang mencarinya setiap malam kemudian dijual. Bagaimana hukumnya menjual jangkrik, dan uangnya termasuk uang apa?
Selengkapnya ...
Kebiasaan dimasyarakat bahwa zakat fitrah itu 2,5 kg beras atau uang seharga beras itu. Sepengetahuan saya, bahwa dalam kitab Fathul Mu'in menyebutkan , zakat fitrah itu 1 sho' (1 sho' = 4 mud, 1mud = 1 liter lebih sepertiga) dan yang dizakatkan adalah Gholibi quuti baladihi (makanan pokok daerahnya).
Selengkapnya ...
Dengan makin maraknya sholawatan/qosidah sekarang ini. Tentu saja membantu membangkitkan rasa cinta kepada Rosalullah. Namun yang menjadi permasalahan adalah sarana pengiringnya, di mana sekarang peralatan musik beraneka ragam bentuknya, tidak hanya rebana saja sebagaimana di zaman Rosullah.
Selengkapnya ...
Dalam Muktamar NU yang ke 11 di Banjarmasin (1935), muncul persoalan suara denging yang terdengar di telinga. Karena itu saya mohon penjelasan masalah tersebut.
Selengkapnya ...
Seorang pemuda berumur 15 tahun ibadahnya sangat rajin, namun tidak didukung ilmu fiqh yang memadai. Ketika menginjak usia 17 tahun , tergerak hatinya untuk memperdalam ilmu agama di pesantren. Dari situlah ia mengetahui bahwa amal ibadahnya selama ini banyak yang belum sempurna.
Selengkapnya ...
Seorang penjual menawarkan barangnya dengan harga tertentu. Namun karena calon pembeli salah dengar, maka ia menawar dengan harga diatas harga yang telah disebut penjual tadi. Tentu saja si penjual langsung memberikan barangnya, sementara ia (penjual) tahu kalau si pembeli betul-betul salah dengar.
Selengkapnya ...
Si A adalah seorang pedagang emas. Sebagian dari barang dagangannya kadar yang
ditulis di kwitansi tidak sesuai dengan kadar emas yang sebenarnya. Misalnya di
kwitansi kadarnya ditulis 95%, tetapi ternyata kadar emas yang sebenarnya hanya
80%. Jadi di sini ada unsur penipuan dan dia setiap tahun membagi-bagikan uang/pakaian
kepada fakir miskin.
Selengkapnya ...
Saat ini banyak orang yang membersihkan lantai atau mensucikan lantai dengan cara mengepel menggunakan kain yang telah dibasahi dengan air; sehingga membuat lantai yang mutanajjis merata ke mana-mana, demikian pula bila kita mengepel lantai gedung bertingkat.
Selengkapnya ...
- Menanggapi pembahasan tentang musik pada edisi 10, bagaimana hukumnya jual beli gitar dan uangnya?
- Apa yang harus saya lakukan bila saya sudah mempunyai gitar?
- Bagaimana hukumnya meratakan / membaguskan gigi (memberi kawat) dalam Islam?
- Lalu bila haram, bagaimana dengan seorang dokter gigi yang menerima pasien untuk meratakan giginya?
- Apa saja batas-batas dalam usaha memperindah gigi?
Selengkapnya ...
Dalam insiden kebakaran sering kondisi korban tidak bisa dikenali lagi. Hal ini karena korban sudah tidak berwujud sama sekali; tulang belulang sudah hancur menjadi debu. Namun ada yang mengatakan bahwa tewas karena kebakaran itu termasuk mati syahid.
Selengkapnya ...
Sebagaimana yang saya ketahui, di Surabaya akhir-akhir ini banyak sekali toko-toko yang menjual alat-alat pelampias seksual seperti: penis elektrik, boneka elektrik, dan alat bantu lainnya.
Selengkapnya ...
Ada seorang isteri shalihah dan kaya namun bukan hasil kerja suaminya; sehingga karena kekayaannya dia berkewajiban naik haji tanpa suaminya karena suaminya tidak mampu membayar ONH; akan tetapi suaminya melarangnya naik haji.
- Bagaimana sikap isteri tadi, apakah harus melaksanakan haq Allah atau haq Adami?
- Bagaimanakah jika alasan suaminya dikarenakan suaminya seorang pemimpin Islam yang takut dan was-was kharisma kepemimpinannya hilang sebab keberangkatan isterinya?
- Apabila isteri tadi tidak melaksanakan haji karena dilarang suaminya, apakah dianggap punya hutang yang harus dibayar, seandainya isteri tadi di kemudian hari tidak dapat melaksanakan haji (jatuh miskin)?
Selengkapnya ...
Saya seorang pemuda muslim, berusia 30 tahun, pegawai negeri dan belum menikah. Saya selalu gelisah bahkan hampir putus asa bila ingat pernikahan dan masa depan. Hal ini terjadi mungkin karena kehidupan keluarga saya (pribadi saya) atau mungkin juga melihat zaman yang sudah tidak karu-karuan ini, apalagi untuk generasi yang akan datang.
- Bagaimana maksud dan penjelasan tentang hadits yang "Tiap-tiap orang itu sudah ditentukan jodoh, rizki dan matinya! "?
- Kalau kita masih dianjurkan berusaha, seberapa besarkan usaha kita untuk ketiga hal tersebut?
- Apakah usaha kita sama dengan bila menghadapi selain ketiga hal tersebut (misalnya mencari ilmu)?
- Saya melihat orang-orang dahulu (orang ‘alim) bisa mantap dan bisa menerapkan hadits tersebut, sehingga meskipun tidak terlalu sibuk mencari harta, namun rizkinya tetap lancar, anaknya banyak dan bisa beribadah dengan tenang. Namun mengapa saya tidak bisa seperti itu, sehingga hidup saya jadi gelisah dan hampir putus asa?
- Ketika sedang i'tikaf di masjid atau setelah shalat atau ibadah-ibadah yang lainnya, kadang-kadang terlintas dalam fikiran saya untuk memo-hon kepada Allah agar nyawa saya secepatnya diambil pada saat tersebut; mengingat fikiran saya yang selalu gelisah bila memikirkan hari yang akan datang. Bolehkah fikiran saya yang demikian itu?
Selengkapnya ...
Sudah menjadi adat kebiasaan secara turun temurun di daerah kami mengenai sistem gadai (gaden) yang menyangkut masalah tanah. Contoh: Si A mempunyai tanah seluas 1 ha digadaikan kepada si B selama lima tahun dengan uang, binatang atau emas. Setelah jangka waktunya habis 5 tahun, si pemilik tanah (si A) tetap mengembalikan sebesar kesepakatan semula.
- Bagaimana hukumnya sistem gadai (gaden) tersebut ditinjau dari segi agama?
- Bagaimana hukumnya hasil dari tanah tersebut?
- Bagaimana hukumnya penyapihan anak dari tetek ibunya?
- Sampai usia berapakah ketentuan tentang penyapihan anak dari tetek ibunya ditinjau dari segi agama?
Selengkapnya ...
Bagaimana kejelasan hukum mengenai budidaya cacing tanah yang dimanfaatkan sebagai bahan campuran obat, makanan ternak, kosmetik dan proses daur ulang sampah organik?
Selengkapnya ...
- Bagaimana hukumnya harta pensiunan, jika si pemilik pensiunan tersebut sudah meninggal dunia? Apakah harta tersebut termasuk tirkah yang tersebut dalam ilmu faraidl? Jika tidak, siapakah yang menjadi pemilik harta tersebut?
Selengkapnya ...
Bagaimana hukum bisnis Multi Level Marketing (MLM). Contoh Si A mendaftar dengan membayar uang umpama Rp 150.000, maka si A masuk level I. Kemudian si A berhasil merekrut dua orang member yang juga harus membayar Rp 150.000, pada pihak pusat. Maka si A mendapat komisi dari masing-masing member Rp 25.000. Jadi Rp 25.000 x 2 member = Rp 50.000.
Kedua downline level I, masing-masing berhasil merekrut 2 member, berarti jumlah member dua, empat orang dan pendapatan si A = Rp 20.000, akumulasi Rp 70.000.
Ketiga... dan seterusnya.
Hingga meraup rupiah sampai jutaan dengan mengeluarkan modal sekecil-kecilnya. Bisnis ini dijuluki bisnis "Anak Cucu"
Selengkapnya ...
Di zaman sekarang yang serba modern ini, banyak macam-macam cara yang dapat diper-gunakan untuk mempercantik wajah/berhias diri. Yang saya tanyakan
- Bagaimana hukum mempercantik wajah, jika dipandang dari sudut agama Islam di Indonesia ini?
- Bagaimana hukum mencukur alis (menipiskan), memotong rambut, memakai make up dengan tujuan mempercantik wajah yang dilakukan oleh seorang isteri untuk menyenangkan hati suaminya?
- Bagaimana hukumnya bagi muda-mudi yang ngetren meniru di TV?
- Ada istilah lain yang digunakan untuk menghitamkan rambut, yaitu toning yang bahannya berbeda dengan semir (katanya) yang bisa bertahan selama empat bulan. Bagaimana hukumnya bila digunakan untuk shalat?
- Sebagai seorang wanita, kadangkala ingin juga tampil seperti wanita-wanita lain, misalnya memakai lipstik. Apakah perbuatan saya ini berdosa? Jika berdosa, apakah saya harus menutup diri?
- Bagaimana hukumnya seseorang yang tidak saling tegur sapa antara tetangga satu dengan lainnya dalam jangka waktu yang lama?
Selengkapnya ...
- Bagaimana maksudnya bahwa ghibah (ngerumpi) itu
- Termasuk dosa besar bagi ahlul ilmu dan ahlul quran
- Termasuk dosa kecil bagi selain keduanya.
Apakah dianggap termasuk dosa kecil bagi orang yang hanya sekedar tahu bahwa ghibah itu haram tanpa mengetahui dasar hukumnya.
- Mohon dijelaskan tentang enam macam ghibah yang diperbolehkan, sebagaimana disebutkan dalam nadham di bawah ini, kemudian mohon diberikan contohnya!
القَدُحُ لَيْسَ بِغِيْبَةٍ فِى سِتَّةٍ * مُتَظَلِّمٍ وَمُعَرِّفٍ وَمُحَذِّرٍ
وَلِمُظْهِرٍ فِسْقًا وَمُسْتَفْتٍ وَمَنْ * طَلَبَ الإِعَانَةَ فِى إِزَالَةِ مُنْكَرٍ
- Apakah penghujatan itu termasuk ghibah?
Selengkapnya ...
- Al Quran diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad saw melalui malaikat Jibril, kemudian dikalangan ulama Qurro' ada yang namanya qiroah sab'ah. Yang saya tanyakan, apakah Qiroah Sab'ah itu pernah disampaikan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad saw? Ataukah Qiroah itu timbul dari keilmuan para ulama itu sendiri? Jika demikian, bagaimana dengan ketentuan Al Quran itu sifatnya tauqifi hanya datang dari Allah?
- Banyak yang berpendapat bahwa sodaqoh jariyah itu pahalanya masih mengalir selama hasil sodaqoh itu diguanakan, kemudian bagaimana kalau sodaqoh itu sudah tidak digunakan lagi? Misalnya si A bersodaqoh untuk pembangunan masjid, tapi lama kelamaan masjid itu dibongkar total untuk direnofasi, apakah sodaqoh dari si A itu masih ada? dalam arti masih dicatat sebagai amal atau sodaqoh jariyah?
Selengkapnya ...
- Bagaimana hukum menyimpan uang di Bank (berbunga) yang setahu saya ada dua pendapat yaitu jawaz dan haram?
Selengkapnya ...
- Dalam kitab Dalailul Khairat nama-nama dari Nabi Muhammad saw sebanyak 201 Dari manakah sumber atau kejelasan riwayat yang menyebutkan nama-nama Nabi tersebut?
- Di kampung kami, setiap kali dilaksanakan salat Jumat, karena jamaahnya terlalu banyak dan masjidnya tidak dapat menampung seluruh jamaah, maka jamaah meluap sampai ke gang atau lorong yang ada di muka (luar) masjid, sampai ada para jamaah yang salat disebuah gang buntu yang apabila jamaah tersebut harus menuju ke imam, mereka harus berjalan membelakangi kiblat karena di sebelah kanan para jamaah ada bangunan rumah permanen yang menghalangi jamaah untuk pergi menuju imam tanpa membelakangi kiblat.
Jadi jamaah yang ada di gang buntu ini, di samping letaknya di luar masjid, dan tidak dapat melihat gerakan salat dari jamaah yang ada di dalam masjid, juga harus membelakangi kiblat jika ingin menuju kepada imam. Satu-satunya penghubungnya hanyalah suara imam lewat pengeras suara.
- Sahkah salat dari para jamaah yang ada digang buntu tersebut diatas?
- Bagaimana solusi terbaik apabila jamaah memang benar-benar tidak tertampung karena terbatasnya tempat?
Selengkapnya ...
- Bagaimana hukumnya zakat yang dipergunakan untuk membangun pondok; padahal yang berhak menerima zakat itu adalah orang sebagaimana dijelaskan dalam al Quran?
- Saya pernah mendengar dari seorang Kyai yang mengatakan bahwa sodakoh itu lebih utama diberikan kepada ulama/kyai. Padahal dalam surat al Maa'un dijelaskan bahwa kita sebagai orang mukmin diperintahkan menyantuni anak yatim dan memberi makan orang miskin? Mohon penjelasan!
- Bagaimana hukum salat dari imam yang melakukan takbiratul ihram lebih dari tiga kali karena waswas. Sepengetahuan saya salat yang demikian itu tidak sah! Nah, apakah saya harus mengikuti imam tersebut? Kalau mengikuti, bagaimana hukum salat saya?
Selengkapnya ...
Saya seorang karyawan disuatu lembaga pendidikan (sekolah). Sekolah tersebut satu atap dengan pondok pesantren (satu yayasan). Salah seorang pengajarnya adalah putera pengelola yayasan (putera kiai) yang selalu mengatur guru-guru lain. Misalnya, kalau ada guru lain yang terlambat atau tidak mengajkar, maka yang marah-marah adalah dia. Padahal yang bertindak seperti seharusnya adalah kepala sekolah. Saya sendiri kurang tahu, mengapa kepala sekolahnya sendiri patuh terhadap guru yang kebetulan putera kiai itu.
Dan yang lebih buruk lagi, guru yang putera kiai itu terkadang membicarkan kekurangan guru lain, di muka kelas dan dihadapan para siswa.
- Perbuatan guru yang putera kiai tersebut termasuk perbuatan zalimkah? Mohon disertai dalilnya!
- Bagaimanakah hukumnya bagi kepala sekolah yang mengetahui perbuatan inin, tetapi tidak berani menegurnya karena takut?
- Bagaimana pandangan Islam terhadap seorang pemimpin yang hanya seperti boneka?
Selengkapnya ...
- Bolehkah masjid jami' dijadikan mushalla dengan alasan tidak memuat para jama'ah dan sudah dibangun menjadi masjid baru? Dan bagaimana hukum I'tikaf didalamnya?
- Bolehkah tempat pengimaman masjid ditinggikan?
Selengkapnya ...
Bahwa kalau tidak salah, sering saya baca pernyataan dari para petinggi NU berkaitan dengan imamah dalam Islam (sunni) yang dinyatakan bahwa menegakkan imamah itu hukumnya wajib. Bahkan keberadaan pimpinan yang dlolimpun lebih baik daripada tidak ada pemimpin. Berkaitan dengan hal tersebut, akhir-akhir ini di wilayah Jawa Timur banyak dilangsungkan pemilihan Kepala Desa dan tidak sedikit diantaranya sebagai calon tunggal, sehingga pengumpulan suaranya harus bertanding dengan kursi yang tidak ada calonnya, alias bumbung kosong.
- Menurut Islam (sunni/NU) bolehkan kita memberikan suara kepada bumbung kosong?
- Kalau boleh/tidak boleh bagaimana hukumnya orang yang berkampanye untuk bumbung kosong?
- Kalau calon tunggal diatas gagal/kalah, bolehkah dia ikut mencalonkan kembali?
Selengkapnya ...
- Ada dua orang sedang salat berjamaah, yang seorang menjadi imam sedang yang lain menjadi makmum. Saat melaksanakan salat, imamnya batal, maka apakah yang harus dilakukan imam tersebut? Apakah langsung meninggalkan tempat salat? Bagaimana dengan makmumnya?
- Orang yang pandai ilmu nahwu dan sharaf serta ilmu alat lainnya, kemudian mempelajari kitab-kitab kuning dengan muthalaah sendiri tanpa seorang guru, apakah termasuk dalam Al Ilmu bila Syaikhin Fasyaikhuhu Syaithonun?
- Rumah kos-kosan apakah ada zakatnya? Bila ada, bagaimana cara menghitung nisabnya? Apakah sama dengan harta tijarah?
Selengkapnya ...
Didalam rubrik bahtsul masail Aula no 4 tahun XXI April 99 pada jawaban mengenai imam yang batal salatnya, disitu tertulis:
... أشَارَ إِلَيْهِمْ أَنْ يَمْكُثُوا وَمَضَى وَتَطَهَّرَ وَعَادَ وَأحْرَمَ بِالصَّلاَةِ وَتَابِعُهُ فِيْمَا بَقِيَ مِنْ صَلاَتِهِمْ وَلاَ يَسْتَأْنِفُونَهَا...
Selengkapnya ...
Di lingkungan perusahaan kami, pimpinan melarang saya berjilbab, tentu dengan niat bukan untuk mempertontonkan aurat. Saya berusaha melamar ditempat lain tetapi tidak ada panggilan. Jika harus berhenti bekerja saya bingung karena saya masih belum cukup membalas budi orang tua (saya anak angkat) dan saya ingin memberi pendidikan yang terbaik pada putra-putri nanti. Yang ingin saya tanyakan:
- Bagaimana hukum perbuatan saya itu menurut Islam dan langkah apa yang terbaik untuk saya?
- Lebih baik mana menjadi wanita karir atau ibu rumah tangga?
- Andai ada suami yang menyuruh isterinya bekerja keras karena dua alasan diatas, dengan posisi wanita seperti saya, apakah wajib dipatuhi?
mohon disertai dasar dan penjelasan. Terima kasih.
Selengkapnya ...
- Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap arisan haji?
- Bagaimana status hukum melaksanakan haji bagi anggota arisan haji?
- Apakah wajib melaksanakan haji atau tidak?
- Apakah sah haji jika yang digunakan itu diperoleh dari uang arisan haji?
Selengkapnya ...
Dalam peristiwa pembakaran lebih 6 masjid di Kupang, Ketua KWI Mgr Josef Sutiawan Mse dan Mgr J Hadi Wirkarta dalam himbauannya kepada umat Katolik se-Indonesia, agar umat Katolik di Kupang ikut serta bersama-sama umat agama lainnya dalam usaha memperbaiki kembali tempat-tempat ibadah umat Islam yang dirusak.
- Sampai batas manakah pengertian dari toleransi antar agama dalam pandangan Islam?
- Apakah diperbolehkan ikut campur agama selain Islam, seperti Kristen, Budha, Hindu dan lainnya untuk memperbaiki tempat ibadah umat Islam?
- Bagaimana hukumnya salat di masjid yang dibangun sebagian hartanya dari non muslim?
Selengkapnya ...
Selesai salat, baik berjamaah atau munfarid, kita disunnahkan membaca istighfar 3 kali dan seterusnya (wirid singkat atau panjang). Tetapi banyak juga di beberapa tempat, sehabis salam yang kedua, jamaah langsung mengajak berjamaah tangan orang-orang yang berada di sebelah kiri, kanan, depan belakan, kemudian baru wiridan.
Selengkapnya ...
Ketika berjamaah shalat tarawih, tempo bacaan dan gerakan beberapa imam tarawih terlalu cepat bila dibandingkan dengan tempo bacaan dan gerakan shalat witir dan juga shalat rawatib; sehingga saya dan beberapa makmum lainnya sering ketinggalan dalam gerakan shalat dan bacaannyapun terburu-buru.
Bagaimana hal ini bila ditinjau dari segi tumakninah dalam salat dan aturan membaca?
Selengkapnya ...
Rakaat artinya jamak dari rukuk (kalau tidak salah). Bagaimana pelaksanaannya dalam shalat berjamaah?
Selengkapnya ...
Selanjutnya pada rakaat ketiga atau keempat (bacaan sir), makmum belum selesai membaca fatihah, imam sudah beranjak rukuk.
- Apakah makmum ikut rukuk bersama imam, atau menyelesaikan dahulu bacaan fatihahnya kemudian rukuk, tetapi imam sudah i'tidal?
- Bagaimana pula bila bacaan fatihah makmum tersebut diawali dengan ta'awudz?
Selengkapnya ...
Seseorang shalat berjamaah baik masbuk atau tidak masbuk dalam shalat bacaan sir, dia membaca doa iftitah (sunnah) kemudian membaca surat Fatihah. Ketika sampai pada bacaan iyya ka na'budu wa iyya ka nasta'in, imam sudah ruku', maka ada dua pilihan untuk makmum:
- Bacaan fatihah dapat diselesaikan tetapi tidak ruku' bersama imam
- Makmum dapat ruku' bersama imam, tetapi bacaan Fatihah tidak selesai (padahal hukumnya wajib).
Bagaimana seharusnya?
Selengkapnya ...
Seorang ibu muda ditinggal suaminya (meninggal) secara mendadak. Karena ibu tersebut dan suaminya sebelumnya telah berjanji ingin mempunyai anak, maka ibu tersebut meminta kepada dokter untuk mengambil sperma suaminya untuk kemudian disemaikan ke dalam rahim isterinya. Setelah penggabungan (infracytoplasmatic) sebanyak tiga kali yang memakan waktu dua tahun. Barulah mendapat hasil dan sekarang ibu tersebut dinyatakan oleh dokter hamil dua bulan.
Sama dengan kasus diatas, tetapi sperma diambil pada saat suami dalam keadaan koma. Sperma dapat hidup dalam waktu 24 jam setelah seseorang meninggal.
- Bagaimana hukumnya pengambilan sperma pada dua keadaan tersebut (dalam keadaan meninggal/koma)
- Apakah perjanjian suami tersebut termasuk wasiat?
- Bagaimana hukumnya hamil dengan sperma mayat suami?
Selengkapnya ...
Hormon progesteron yang menjadi bahan utama obat penunda haid (menstruasi) agar tercipta kesucian semu, ternyata bahan dasarnya adalah hormon yang diproduksi placenta (ari-ari/duluran bayi). Perusahan farmasi di negeri RRC juga memproduksi obat anti asma dengan bahan tersebut.
Bagaimana hukum memproduksi obat-obatan dengan mengambil bahan dari bagian tubuh manusia yang telah terlepas dari badan manusia?
Selengkapnya ...
Bolehkah orang yang akan menjalani hukuman qishash dibius terlebih dahulu agar tidak mengalami rasa sakit sewaktu diqishash?
Selengkapnya ...
Bagaimana hukum mengadakan eksperimen atau percobaan dengan memanfaatkan hewan seperti tikus, kera, babi, kelinci dan lainnya, dalam proses pemberian pelajaran teori tentang sebab penyakit dan cara penyembuhannya pada Fakultas Kedokteran yang mengakibatkan pembunuhan yang disengaja terhadap sejumlah besar hewan yang tidak dihormati agama?
Selengkapnya ...
Ada seseorang yang menuduh zina kepada orang lain yang mempunyai ikatan warisan dengan dirinya dan ternyata dia tidak dapat membuktikan tuduhan zina tersebut. Apakah tuduhan zina yang diancam dengan hukuman had itu termasuk mawani’ul irtsi yang dapat meniadakan hak waris dari si penuduh zina?
Selengkapnya ...
Si A menjadi wali nikah dari seorang wanita (si B) dikota lain yang akan melangsungkan pernikahan. Pada hari dan saat akad nikah akan dilangsungkan, si A mendadak sakit dan tidak dapat menghadiri pernikahan tersebut. Kemudian si A mewakilkan kepada si C yang rumahnya berdekatan dengan si B lewat telepon untuk menikahkan si B. Sahkah mewakilkan perwalian (tawkil) untuk akad nikah lewat telepon?
Selengkapnya ...
- Bagaimana hukumnya orang Islam yang dalam hatinya selalu ada rasa was-was (misal: mau melaksanakan salat, wudlu, mandi besar) dan di tiga hal tersebut selalu was-was niat bacaannya itu diucapkan berulang-ulang sampai pikiranya jadi bingung sendiri.
Selengkapnya ...
Saya adalah seorang karyawan rumah sakit Islam di Mojokerto dan sering menjumpai permasalahan sebagaimana di bawah, khususnya di bulan Ramadlan ini. Adapun permasalahannya itu sebagai berikut:
Selengkapnya ...
-
Dalam Alquran surah An-Nur 31, seorang muslimah tidak diperbolehkan menampakan perhiasanya kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, dst, atau kepada wanita-wanita islam. Dalam hal ini, apakah berarti menampakan perhiasan didepan wanita non islam itu berdosa? Dan apakah artinya perhiasan dalam ayat ini? (Kami membaca dari alquran yang ditashih oleh DEPAG RI).
- Bagaimanakah seharusnya pakaian muslimah itu? Apakah harus seperti yang disebutkan dalam Al Quran surah Al Ahzab 59? Yaitu Jalabib menurut pengajian di kampus kami, itu pakaian yang menyerupai bentuk karung sehingga bentuk tubuh tidak terlihat. Apakah menurut bapak pengertian jalabbib itu begitu?
Selengkapnya ...
Di dalam kitab-kitab terdahulu banyak ulama yang menerangkan salat khauf baik di waktu menghadapi musuh atau karena yang lain dengan cara yang tertera dalam Alquran dan Hadits, diantaranya Firman Allah yang "Jika kamu dalam ketakutan, maka salatnya sambil berjalan kaki atau berkendaraan." (Al baqarah 239).
Selengkapnya ...
- Bagaimana hukumnya organisasi Islam menerima bantuan dari kalangan non-muslim?
- Bagaimana hukum haji seseorang yang karena ada kebakaran di Mina (sesudah ada berita kebakaran) seusai wukuf di Arafah langsung pulang ke Maktab /pondokan dan bermalam, kemudian esok harinya baru pergi ke Mina untuk melempar jumrah dengan cara di jama’?
Selengkapnya ...
-
Sering kita jumpai dalam koran-koran atau kartu undangan yang terdapat lafdul jalalah lafad nabi-nabi, padahal koran-koran atau kartu undangan tersebut sering tercecer di mana-mana. Bagaimana hukumnya jika dibuat bungkus kacang misalnya, boleh atau tidak? Mohon disertai kaidahnya.
- Seorang suami, tanpa masalah mengantarkan istrinya ke rumah orang tuanya, tapi hati kecilnya niat menceraikanya. Dan sang istri tidak diucapi talak, apakah talaknya sudah jatuh atau belum?
Selengkapnya ...
- Daging babi merupakan konsumsi haram bagi muslim, kami ingin menanyakan dasar hukumnya di al Quran maupun hadist.
- Apakah minyak dan rambut (bulu) babi juga haram? Mohon dijelaskan secara naqliyah.
- Mengenai jilbab, kami ingin menanyakan dasar hukumnya dari madzhab-madzhab (Hambali, Hanafi, Malik dan Syafii).
Selengkapnya ...
Bagaimana jika seorang bernadzar untuk berkorban seekor sapi, yang sapinya sudah ditentukan (mu’ayyan).
Selengkapnya ...
-
Dalam masa-masa seperti sekarang ini, bolehkah salat dengan membaca qunut nazilah?
Bolehkah membaca qunut nazilah dalam salat dua hari raya? salat-salat sunnah lainnya?
- Bolehkah salat sunnah selain salat tarowih/witir pada bulan Ramadan –seperti salat dhuha atau yang lain – dilakukan dengan berjamaah?
- Sahkah mensalati orang yang meninggal karena tenggelam dilaut yang tidak diketemukan jenazahnya?
- Bagaimana hukumnya bekicot?
- Bolehkah seorang muslim salat dengan memakai parfum yang sekarang sudah membudaya, misalnya spalding dll.?
- Bagaimana hukumnya menitipkan uang di SIMPEDES dengan memanfaatkan jasanya?
Selengkapnya ...
Kami dari remaja Masjid Al Mubarrok ingin mengajukan pertanyaan:
Selengkapnya ...
- Pada suatu saat, saya salat di masjid yang imamnya pada waktu sujud kedua, terlihat betul antara lutut dan sebelah atasnya. Boleh dibilang pahanya terlihat waktu saya duduk di shaf depan dekat dengan Imam. Karena antara kaki yang kiri dan kanan dibuka agak lebar selebar sajadah. Atau aurat Imam kelihatan. Bagaimana hukumnya salat saya itu dan bagaimana hukum Imam itu?
Selengkapnya ...
-
Di daerah kami (Kebon Gedang) tiap tanggal 15 Sya’ban ketika masuk waktu Maghrib (beduk berkumandang) konon katanya disetiap sumur akan mengalir air zamzam dari Makkah.
Apakah keterangan/adat itu benar? Kalau salah bagaimana hukum meminum air yang diyakini air zamzam itu?
- Bila satu keluarga (suami-isteri) usaha bersama dan hasilnya disatukan, setelah itu harta yang dimiliki keluarga itu sudah cukup untuk ONH satu orang, apakah salah satu dari anggota keluarga itu wajib haji? Bila salah satu keluarga itu ada yang meninggal bagaimanakah cara mewarisnya? Apakah boleh dengan ridlo birridlo saja?
Selengkapnya ...
Orang meninggal pukul 18.00 (6 sore) tidak langsung dikuburkan akan tetapi masih diinapkan semalam di rumah duka dan akan dikuburkan keesokan harinya.
Selama itu bagaimanakah posisi jenazah yang benar?
Selengkapnya ...
- Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hukum agama. Lebih-lebih di daerah kami, yang awam hukum agama. Ada suatu kejadian, seorang wanita hamil yang sembilan bulan meninggal karena kecelakaan. Yang saya tanyakan yaitu:
Selengkapnya ...
Beberapa tahun yang lalu si Ali terserang penyakit yang cukup parah. Sehingga mengharuskan istirahat yang berkepanjangan. Sejauh itu, ia pernah meninggalkan salat fardlu selama tidak di ketahui bilanganya, artinya lupa sama sekali berapa yang telah ditinggalkanya. Ia sudah berusaha mengingat-ingat, tapi tetap lupa (tidak ingat sama sekali).
Selengkapnya ...
Budidaya kodok akhir –akhir ini prospeknya cukup bagus. Sehingga di kalangan muslim sendiri tidak sedikit yang ikut-ikutan budi daya kodok. Kami pernah menanyakan dalam lailatul ijtima’ (dalam acara bahstu masail) dan jawabanya dinyatakan haram, hanya saja dasar dalilnya masih ditangguhkan.
Selengkapnya ...
- Misalnya seorang yang mau menjadi pemimpin (kepala desa) atau pegawai diharuskan membayar dahulu (menyogok) padahal itu dosa. Tapi bila tidak menyogok tidak akan jadi. Lalu misal kesempatan itu diambil orang lain (kristen) , sehingga kesempatan itu secara tak langsung kita telah memberi kesempatan pada orang kristen jadi pemimpin. Bagaimana hukumnya menyogok bila tujuannya untuk menghalangi supaya yang jadi pemimpin itu bukan orang kristen?
Selengkapnya ...
Bagaimana hukumnya menabuh ketipung (kendang) yang mengirinyi (instrument) atraksi Pencak Silat? Kitab apa dan halaman berapa?
Selengkapnya ...
Masih menjadi kebiasaan dalam masyarakat kita, yaitu tata cara mengubur ari-ari, yang mana dalam mengubur ari-ari itu biasanya diikutsertakan tulisan (aksara) jawa dll.
Selengkapnya ...
Perlukah ketika akan salat janazah, mengambil wudlu terlebih dahulu? Bagaiman kalau tidak berwudlu terlebih dahulu, sah atau tidak? Mohon penjelasan dengan dalil dan alasannya.
Selengkapnya ...
-
Seorang karyawan/pegawai biasanya terima gaji di muka baru pada bulan itu bekerja. Bagaimanakah seandainya di awal bulan September dia telah terima gaji bayaran tetapi karena kecelakaan atau sakit dia tidak bisa bekerja selama bulan September. Bagaimanakah dengan gaji yang diterimanya, berhutangkah dia?
Jika termasuk berhutang, bagaimana cara mengembalikan/mengesahkannya jika dia pegawai negeri?
- Bagaimana hukumnya membuat novel, komik, cerita-cerita atau sejenisnyadan di publikasikan (disampaikan pada orang lain) di cerita itu hanya hayalan belaka tetapi pembaca bisa membayagnkan seolah ada dan terjadi? Bisakah masuk kategori pembuat cerita bohong dan dusta?
- Seandainya karangan cerita itu diterbitkan oleh penerbit dan dapat imbalan, halal atau tidak imbalan tersebut?
- Apakah berpahala jika karangan fiksi itu isinya nasehat baik atau misi dakwah?
- Bagaimana pula dengan hukum mengikuti undian kuis seperti seperti dengan mengirim jawaban pada kartu pos atau mengirim bungkus kosong barang yang pemenangnya hanya diundi dan untung-untungan? Bagaimana hadiahnya dengan pemenangnya, halal atau tidak?
- Seorang guru membuat cerita karangan muridnya mengira benar-benar ada. Cerita itu disampaikan guru dengan tujuan mendidik dan memberi nasehat yang baik kepada muridnya. Seperti orang tua dulu memberi cerita si kancil kepada anaknya dengan tujuan memberi nasihat yang baik. Bagaimana hukum guru yang membuat cerita itu dan menyampaikanya kepada muridnya?
- Seorang guru sering dibuat jengkel dan kesal bahkan marah oleh tingkah laku atau sikap muridnya/ siswa. Bolehkah guru marah untuk mendidik? Bagaimana cara seandainya guru itu terpaksa harus menampakan rasa marahnya agar muridnya menurut?
Selengkapnya ...
-
Ada yang mengatakan bahwa bid’ah ada dua macam (mahmudah dan mazmumah) tolong diberi penjelasan dalil naqlinya (Al Qur’an dan Hadist)?
- Bagaimana kaitanya dengan hadits Nabi semua bid’ah dholalah?
- Andaikata ada perbedaan antara sabda nabi dengan fatwa ulama, maka keduanya yang patut di ikuti siapa?
Selengkapnya ...
Ada seorang yang terbukti membunuh orang lain bahkan ada saksi yang melihat pembunuhan tersebut. Setelah di pengadilan, dia (si pembunuh) menunjuk seorang pengacara. Berkat kegigihan pengacara tersebut dia terbebas dari tuntutan hukum.
Selengkapnya ...
-
Dalam salat jamaah (misalnya magrib) imam lupa akan bilangan rakaat yang telah dilakukan. Yaitu yang sebenarnya sudah mendapat tiga rakaat, tapai karena lupa maka imam menambah rakaat lagi. padahal makmumsudah mengucapkan tasbih tapi imam masih terus (dan mungkin saja karena tidak mengerti kesalahan yang di maksud makmum lewat tasbih tadi).
Lalu bagaimana posisi makmum yang benar, apakah mengikuti rakaat imam tadi atau menanti dalam tahiyyat ahir dan membiarkan imam sendiri atau mufaraqah, serta bagaimana tindakan makmum masbuq yang hanya kurang satu rakaat saja dalam jamaah. Seperti ini tolong dijawab lengkap dengan ta’birnya.
- Bagaimana cara menghitung air untuk boleh tidaknya dipakai berwudlu, sedang air itu mnengalir misal di sungai, dengan cara mengunakan istilah jiryah sebagaimana keterangan yang terdapat dalam Kitab Kasifatus saja, bab Al ma’u qolilun wa…halaman 22. Tolong diterangkan maksud ta’bir tersebut dengan jelas atau mengunakan ta’bir kitab lain yang lebih jelas.
Selengkapnya ...
- Dalam kitab-kitab banyak disendirikan antara hukum mereka yang hurri dan mereka yang abdi. Baik laki-laki ataupun perempuan. Timbul pertanyaan, apakah Islam mengakui adanya perbudakan? Bagaimana cara merefleksikan hukum tersebut pada masa-masa sekarang ini?
Selengkapnya ...
Seperti kebiasaan yang terjadi di masyarakat setiap jenazah yang dimasukkan ke liang lahat, sebelum ditutup dengan tanah lalu pak mudin mengazani dan mengiqomahi akan tetapi iqomahnya tidak sama dengan iqomahnya waktu salat akan dimulai.
Selengkapnya ...
Profesi kami adalah membaca kitab, tentunya dalam membaca kami selalu mendapat kesulitan dan ketidakfahaman.
Selengkapnya ...
Setelah kami membaca isi terbitan majalah AULA bulan juni 1996 tentang “Alkohol dalam makanan, obat dan kosmetik” yang disampaikan Suyono, Drs. MPd. Disitu dijelaskan bahwa hampir semua kebutuhan hidup manusia ada/dicampuri dengan alkohol, malahan lebih istimewa lagi alkohol di otak berfungsi sebagi depressen (penekan) yang mana kekuatan menekannya tergantung besar kecilnya kadar alkohol yang ada dalam darah.
Selengkapnya ...
Seperti halnya kita maklumi bahwasanya Nabi Muhammad saw, menikah dengan Siti Khodijah berusia 25 tahun dengan demikian Nabi besar Muhammad saw belum diangkat menjadi Rasul secara resmi.
Selengkapnya ...
Ada seorang perempuan bertanya kepada saya, katanya dia pernah mendengarkan pengajian yang menjelaskan tentang masalah istinja’ (bersuci dengan batu).
Selengkapnya ...
- Apakah ada dalilnya, sujud syukur harus didahului sujud tilawah?
- Bagaimana hukumnya orang khutbah memegang tongkat dengan tangan kanan?
- Bagaimana hukumnya orang khutbah yang mustami’ (pendengar) tidak tahu bahasa Arab, kemudian ada yang mengatakan boleh diterjemahkan kedalam bahasa Jawa. Apakah betul?
Selengkapnya ...
- Di daerah kami telah menjadi kebiasaan setia pada orang yang melangsungkan pernikahan (akad nikah) terlebih dahulu memotong giginya dengan di-papar (bahasa Madura) dengan tujuan untuk mempercantik. Sedangkan praktek tersebut seringkali dikatakan haram. Betulkah hal tersebut diharamkan? Mohon disertai dasar pengambilannya.
Selengkapnya ...
- Pada zaman sekarang ini banyak orang yang ingin mempercantik dirinya dengan cara mengoperasi wajah atau anggota badan lainnya, misalnya operasi hidung agar kelihatan mancung, bibir, mata dll, agar semua kelihatan indah dipandang padahal usaha tersebut telah menyalahi ciptaan Allah SWT. Bagaimana hukumnya dan apa dalilnya.
Selengkapnya ...
Ada seorang yang bernama Ali menghutangkan uang kepada Aris, dan ditentukan batas akhir pengembaliannya. Setelah waktunya habis Ali meminta pengembalian hutang tersebut. Karena suatu hal Aris mengembalikan hutang tersebut dengan jalan yang haram misalnya mencuri, sedangkan Ali tahu akan cara yang dilakukan oleh Aris tersebut.
Selengkapnya ...
- Si Fulan rumahnya di pinggir sungai. Ia menanami tepi sungai dengan tanaman air seperti enceng gondok, kerangkong dll. Tanaman tersebut terus berkembang biak sehingga menjadi luas. Pada bagian tepinya ia gunakan untuk buang sampah, kadang-kadang ia juga menebang pohon di tepi sungai, kemudian dilemparkan di atas enceng gondok tersebut.
Selengkapnya ...
Di desa kami, Simpang Wetan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, ada sebuah masjid kuno yang terletak di tepi jalan raya, sehingga apabila sewaktu-waktu ada pelebaran jalan, pasti masjid tersebut akan digusur. Untuk mengantisipasi hal tersebut, takmir masjid membentuk panitia pembangunan yang melakukan pemugaran total, dengan cara:
Selengkapnya ...
- Kami atas nama tukang batu/kayu bekerja pada orang yang membangun rumah, sedangkan pemilik rumah tersebut profesinya mencuri/berjudi. Upah yang dibayarkan pada kami tentunya dari hasil mencuri atau berjudi. Mohon dijelaskan bagaimana upah yang dibayarkan kepada kami, haram atau tidak?
Selengkapnya ...
- Bagaimana hukumnya orang Islam yang menjadi hakim pada Pengadilan Negeri, di mana dalam mengadili suatu perkara tidak didasarkan pada hukum Islam. Akan tetapi pada ketentuan hukum positif, seperti KUHP, KUH Perdata, Hukum Adat dsb, yang mana dalam ketentuan tersebut dimungkinkan adanya ketentuan yang tidak sejalan dengan hukum Islam, misalnya pencuri di hukum penjara dan tidak dipotong tangannya dst.
Selengkapnya ...
Kami ingin menyampaikan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut, mengingat sangat berkenaan dengan tugas kami:
- Bagaimana hukumnya perkawinan wanita hamil, yang hamilnya sulit untuk dinisbatkan sebelum/sesudah cerai mati/hidup sudah jelas kumpul tidur dengan laki-laki lain? Mohon dijelaskan berkenaan dengan iddah dari wanita tersebut.
Selengkapnya ...
Sebagai orang yang semenjak kecil hidup dalam lingkungan Nahdlatul Ulama, saya sudah terbiasa mengikuti kegiatan ala NU. Salah satunya adalah kegiatan tahlil yang mana kegiatan ini diselenggarakan sebagai wasilah untuk mendoakan orang yang telah meninggal dunia.
Selengkapnya ...
Sesuai dengan banyaknya penemuan-penemuan baru yang sangat canggih dewasa ini dan kami sendiri sebagai orang awam ingin sekali untuk mengetahui tentang hukum-hukum seperti halnya: donor mata dan kawin suntik. Apakah sah atau tidak, mohon penjelasan bapak Kyai berdasar al-Quran atau hadist.
Selengkapnya ...
Kalau melihat kaum muslimin awam karena tidak banyak yang mengetahui tentang suatu sebab kenapa kok huruf arab berbeda dengan angka arab. Kalau dipandang dari segi permulaan penulisan, maka alangkah baiknya bilamana KH. A. Masduqi Mahfudz menjelaskan pertanyaan yang kami haturkan sebagai berikut:
Selengkapnya ...
Dalam kitab Tuhfatus Saniyah karangan al-Ustadz as-Syeikh Hasan Abdur Rahim Ja’far al-Anshori, percetakan Muhammad bin Ahmad Nabhan Khutbah dalam bulan Jumadits Tsani bacaan shalawatnya seperti ini:
Selengkapnya ...
Dalam dinamika iptek yang semakin pesat, banyak ayat-ayat al-Quran dimasukkan ke dalam disket komputer. Maka dari itu saya mohon bapak pengasuh bahtsul masail untuk menjawab pertanyaan dibawah ini:
Selengkapnya ...
-
Sudah menjadi tradisi di masyarakat jika ada orang meninggal biasanya para pelayat diberi suguhan/makanan oleh keluarga yang ditimpa musibah, yang ditanyakan:
- Bagaimana hukumnya memberi makanan/suguhan kepada para pelayat?
- Dan bagaimana pula hukumnya makanan tersebut jika dimakan oleh para pelayat?
- Ada 2 orang katakanlah si A dan si B, semenjak hidupnya mereka sangat rukun, akhirnya suatu ketika tanpa disangka-sangka mereka telah terjadi perselisihan masalah hak milik, keduanya sangat ngotot untuk mempertahankan haknya. Kata si A barang tersebut milik si A, begitu pula si B, yang mana si A dan si B sama-sama tidak mempunyai bukti yang kuat. Pertanyaan kami:
Siapakah yang berhak memiliki barang tersebut? Dan bagaimana menurut hukum syara’ cara menghadapi masalah tersebut?
Selengkapnya ...
Kami ingin bertanya kepada pengasuh Bahsu Masail, yang merupakan masalah buat kami.
-
Misal seorang dikenai Qisos sehingga tanganya dipotong. Kemudian setelah hukuman itu dilakukan atau pemotongan tersebut, orang tersebut menyambung tangannya kembali ke ahli medis, yang kami tanyakan, bagaimana hukum penyambungan tangan tersebut?
-
Masalah kepercayaan kepada orang tua kita, maksudnya adat-adat yang dilakukan sejak zaman nenek moyang oleh orang-orang Islam, seperti menaruh sesajen pada sumur, dapur, perempatan jalan pada saat hari-hari tertentu, dll. Bagimana hukumnya orang Islam yang melakukan atau memakai adat atau kepercayaan tersebut!
-
Biasanya di negara kita ini, Khutbah Jum’ah mengunakan atau memakai bahasa daerah atau bahasa Indonesia. Bagaiman hukumnya khutbah yang dalam khutbahnya, sang khatib mengunakan bahasa arab yang banyak kurang dimengerti isi dan kandungan khutbah tersebut oleh para jamaahnya!
Selengkapnya ...
Dengan pesatnya berbagai macam ilmu pengetahuan dan teknologi ditopang dengan majemuknya manusia, maka muncullah bebagai pertanyaan yang harus di jawab oleh Islam. Maka dari itu kami mempunyai permasalahan yang belum terjawab sampai sekarang.
Selengkapnya ...
Kami sebagai penggemar majalah AULA mempunyai beberapa masalah berupa pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat kami pecahkan sendiri. Kami ingin menayakan tentang masalah salat Jum’ah.
Selengkapnya ...
-
Bagi setiap orang yang baru datang menunaikan haji biasa setelah 40 hari kedatangannya diadakan selamatan empat puluh harinya. Katanya kalau orang baru datang menunaikan ibadah haji diiringi 40 malaikat dari Mekkah. Tiap hari malaikat tersebut pulang lagi ke Mekkah meninggalkan haji baru tersebut. Mohon penjelasan dari dasar hadits maupun lainnya tentang hal tersebut diatas.
-
Masjid di dusun kami dirombak total dibangun masjid baru yang jauh lebih bagus dan sempurna dari masjid yang lama dengan tempatnya di lokasi yang lama. Bekas dari peralatan masjid yang lama sudah tidak cocok tidak pantas lagi dipakai pada bangunan masjid yang baru.
Bolehkah bekas peralatan bangunan masjid yang lama yang dibongkar, dipasang atau dipakai pada musholla atau langgar, diaman di musholla tersebut ditemapti kegiatan sholat jamaah lima waktu, kegiatan belajar mengaji al-Quran dan kegiatan belajar ilmu-ilmu agama, setiap hari siang dan malam. Karena masih sama-sama wakaf bolehkah hal-hal yang sedemikian? Bekas peralatan masjid dipakai musholla.
Selengkapnya ...
Segala puji bagi Allah Swt, solawat dan salam seemoga senantiasa terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw. Amma Ba’du! Pada kesempatan kali ini ananda ingin menyampaikan permasalahan yang sudah lama mengganjal dalam hati.
Selengkapnya ...
- Sebagian ulama/kiai ada yang mengatakan, bahwa bagi orang junub atau waktu haid dilarang memotong kuku atau rambut dan sebagainya. Karena dikhawatirkan lepas dari badannya sebelum mandi, karena nanti katanya akan menjadi api neraka.
- Benarkah kata pak Kiai tersebut? Jawaban mohon disetai dalil-dalil al-Qur’an atau al-Hadist.
- Bagaimana dengan rambut yang rontok sebelum mandi karena gesekan bantal atau lainnya?
- Bagi orang junub yang sudah mandi tapi baru badannya dan mukanya sampai ke bawah. Sedang rambutnya belum disiram (keramas). Apakah orang tersebut boleh membaca al-Quran/salat? Mohon jawabannya disertai dalil-dalil al-Quran atau hadistnya.
- Sebagaian ulama/kiai yang mengatakan kepada masyarakat awam bahwa orang mendengarkan gending-gending Jawa seperti: gong, ludruk, wayang, dan sebagainya itu haram. Benarkah kata pak Kiai tersebut?
- Sampai sejauh mana keharaman mendengarkan gending-gending tersebut? Mohon penjelasan dengan dalil-dalil al-Quran/al-Hadist.
- Bagaimana dengan mendengarkan suara-suara musik: dangdut, band, keroncong, samroh, dan sebagainya? Karena itu juga menjadi tambahan ilmu bagi kami. Dan semoga kami dipahamkan oleh Allah. Amin.
Selengkapnya ...
-
Kami
ingin menanyakan masalah kehusukan dalam salat. Kami kadang-kadang
kurang khusyu' dalam salat dengan dasar fikiran kami
kemana-mana.Kami sudah berusaha untuk khusyu' tapi masih belum
khusyu' juga kami mengulangnya beberapa kali.Namun demikian,juga
masih belum khusyu'. Dan untuk menghindari hal tersebut bagaimana
tindakan kami, mohon penjelasan bapak.
-
Ketika
kami salat di sebuah mushola, kami melihat seorang ibu sedang salat,
beliau bersama anak kecil kira-kira berumur tiga tahunan. Ketika
ibunya salat, anak kecil lari-larian disekitar ibunya. Saking
bandelnya anak tersebut dia jatuh, lalu ibunya menjerit dalam
salatnya. Yang kami tanyakan, sahkah ibu anak tersebut dalam
salatnya? mohon penjelasan bapak pengasuh.
Selengkapnya ...
Saya seorang desa yang ada di pegunungan heran pada beberapa cerita tentang Kyai Mas atau Kyai Zaid (nama samaran) yang katanya wali tapi tidak shalat dan suka mengawini istri orang. Yang kami tanyakan adalah:
Selengkapnya ...
Kami
sebagai pelajar Islam, setelah melihat keberadaan teknologi yang
semakin canggih ini, sangat bersyukut kepada Dzat Pencipta yang
menganugerahi pengetahuan pada manusia sebagi pengelola dunia ini.
Selengkapnya ...
- Bagaimana hukum menikahkan perempuan yang sedang hamil?
- Bolehkah wanita tersebut dikumpuli (dijimak) setelah melangsungkan akad nikah?
- Bagaimanakah status anak yang dilahirkan itu (waris)?
- Bila anak yang dilahirkan itu perempuan siapa wali nikahnya?
Selengkapnya ...
- Saya pernah membaca terjemah hadist di Riyadus Shalihin yang menerangkan dilarang (haram) memakai pakaian bercelup sumba (pewarna).
Selengkapnya ...
- Pada khutbah Jum'at yang berjudul persaudaraan seiman karangan M. Chusna Abdullah terbitan majalah Aula No. 08/Tahun XV/Agustus 1993, yang berbunyi Shallallahu alaihi wa alihi waashhabihi wa man walah. Apakah itu kehilafan penulis, atau memang bisa/cukup dengan bacaan shalawat tersebut di atas?
Selengkapnya ...
Saya ingin menanyakan tentang rukun khutbah Jumat. Rukun khutbah menurut yang saya baca dalam kitab fiqh Islam Sulaiman Rosyid:
1. membaca hamdalah,
2. membaca syahadat
3. membaca shalawat,
4. berwasiat/taqwa,
5. membaca ayat al Quran,
6. mendoakan kaum mukmin dan muslim.
Selengkapnya ...
Dengan singkat, bersama ini kami
sampaikan dua pertanyaan yang isykal dengan harapan mohon jawaban.
Selengkapnya ...
Dalam majalah AULA no 8 Tahun
VII Sepetember 1990 dengan judul Uang pensiun tidak dibagi sebagai harta waris.
Yang ingin saya tanyakan:
Selengkapnya ...
Kami sebagai pemuda Islam ingin
mendapat penjelasan yang lengkap beserta dalil-dalilnya kepada hadratusy syeikh
dalam masalah di bawah ini:
Selengkapnya ...
Dengan ini kami ingin mengajukan
pertanyaan kepada bapak pengasuh rubrik bahtsul masail. Adapun persoalan kami
sebagai berikut.
Selengkapnya ...
Melalui rubrik ini saya ingin
mengajukan permasalahan sebagai berikut.
Selengkapnya ...
Bersama ini, kami mengajukan beberapa
pertanyaan kepada bapak pengasuh bahtsul masail. Adapun pertanyaannya adalah sebagai berikut:
Selengkapnya ...
Pada Aula edisi Agustus 1993 halaman
38 kyai memberikan jawaban untuk seorang penanya bahwa makanan yang diberi orang
Kristen halal bagi orang muslim. Begitu juga orang muslim tidak dilarang memberi
salam kepada orang bukan Islam.
Selengkapnya ...
Melalui surat ini saya mengajukan masalah dan mengharap penjelasan dari Bapak Kyai. Permasalahan saya adalah sebagai berikut:
Selengkapnya ...
Seiring dengan semakin canggihnya
teknologi, sesuatu yang dulunya sulit menjadi mudah. Bahkan majunya teknologi
mempu menghipnotis manusia yang awam. Kemudahan-kemudahan hidup bahkan dalam ibadah
pun mungkin bisa dicari kemudahannya.
Selengkapnya ...
Bapak pengasuh Bahtsul Masail
yang terhormat, bahwa dalam pertemuan BKP, 29 Mei 93 di desa kami, kami dihadapkan pada permasalahan yang belum menemukan jawabannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena itu, kami ingin mendapatkan jawabannya melalui pertanyaan yang kami ajukan kepada bapak. Langsung saja kami tanyakan hal-hal sebagai berikut:
Selengkapnya ...
Saya seorang yang sangat awam. Pendidikan saya sekolah umum dari SPG. Tetapi saya senang mempelajari agama Islam. Bahkan saya berlangganan AULA.
Selengkapnya ...
Dalam dekade muqollidin dewasa ini seringkali
kita dihadapkan pada problematika yang tidak diketahui kepastian hukumnya, karena tidak disinggung dalam kitab-kitab muktabaroh/kutubus salaf. Kalaupun ada itu hanya dengan tersirat atau mirip-mirip saja. Kadang kala masalah tersebut diputuskan dengan suatu kaidah usuliyah atau kaidah fiqhiyah lalu finallah masalah itu.
Selengkapnya ...
Sebagai orang awam, saya tidak mengetahui bagaimana cara menentukan tanggal 1 Syawal, baik dengan cara hisab maupun rukyat. Perbedaan tahun lalu, 1992, terulang di tahun ini (1993), ada yang Rabu dan ada pula yang Kamis. Hal ini menurut saya sangat membingungkan masyarakat awam.
Selengkapnya ...
Ada masalah mendesak yang membutuhkan penjelasan
dari pengasuh rubrik bahtsul masail. Yaitu tentang pengertian anak yatim. Sebab,
dalam pengurus panti asuhan anak yatim di tempat kami telah terjadi pro dan kontra tentang pengertian tersebut.
Selengkapnya ...
Pada hari Senin dan Selasa (malam) 15-16 Maret
1993, jam 00.45 s/d 02.30 wib, saya melihat siaran langsung salat taraweh di masjidil
Haram lewat RCTI yang bekerja sama dengan SCTV dan PT Indosat. Ternyata dilakukan
setiap dua rakaat salam dengan jumlah 20 rokaat dan 3 witir 2 kali salam. Bacaan
surat-suratan dalam salat taraweh panjang-panjang dan agak pendek dalam salat
witirnya. Sebelum salam pada I'tidal witir terakhir (yang ganjil) membaca doa
qunut selama sepuluh menit dengan suara nyaring dan mengangkat kedua tangan.
Sehungga pelaksanaan salat secara keseluruhan memakan waktu satu jam empat puluh
lima menit.
Selengkapnya ...
Menanggapi keterangan kiai di Bahtsul Masail
AULA nomor: 04/Tahun XV/April 1993. Perlu saya sampaikan bahwa, pada suatu hari
pengajian rutin di masjid As-Sa'adah Keputih Jl. Arief Rachman Hakim 17 Surabaya
yang diasuh almarhum KH. Thohir Syamsuddin, menjelaskan pakaian orang laki-laki
bila salat mata kakinya harus kelihatan.
Selengkapnya ...
Pada hari Jumat 26 Februari 1993 lalu, saya
salat Jumat di masjid Kecamatan Tegalsari Surabaya. Ketika seorang khatib selesai
menyampaikan khutbahnya, maka salat segera dimulai. Sebelum salat, khatib yang
sekaligus menjadi imam itu memberikan aba-aba para jamaahnya supaya berbaris lurus
dan rapat, karena shaf lurus dan rapat itu merupakan kesempurnaan salat.
Selengkapnya ...
Di desa saya ada sebuah masjid kuno yang kondisinya
agak memperhatinkan. Kemudian masyarakat sepakat untuk memperbiki denga cara mengganti
secara total bangunan masjid itu. Dengan demikian banyak bangunan masjid tersebut
yang tidak terpakai.
Selengkapnya ...
Adik saya sering meremehkan perkara kencing.
Sehabis kencing biasanya membersihkan dengan menyiram air seperlunya. Ia menganggap
bahwa siramannya tersebut sudah bersih dari najis. Namun, adik saya bilang bahwa
dirinya kadang terjadi keraguan jangan-jangan ada rembesan air seni yang keluar
lagi setelah memakai celana dalamnya. Padahal setelah kencing (jika sudah masuk
waktu salat) adik saya langsung berwudlu dan mengerjakan salat tanpa melepas celana
dalamnya.
Selengkapnya ...
Mohon penjelasan bagaimana hukumnya dalam agama,
bila ada satu jamaah salat yang terdiri dari dua orang imam?
Selengkapnya ...
Ada sebuah hadist yang mengatakan bahwa seseorang
akan mendapatkan siksa karena waktu ia meninggal dunia ditangisi dan diratapi
oleh keluarganya. Padahal dalam al-Quran ada ayat yang menjelaskan bahwa seseorang
akan mendapat pahala dari apa yang telah ia kerjakan di dunia dan mendapat siksa
karena kesalahannya sendiri.
Selengkapnya ...
Saya seorang wanita, umur 25 tahun. Karena menderita
suatu penyakit, sudah 2 bulan ini dubur saya dipindah oleh dokter ke perut (inipun
sudah dioperasi dua kali) dan dalam waktu enam bulan akan dioperasi lagi/pindah
ke asal.
Selengkapnya ...
Saya adalah seorang ibu muda, 22 tahun. Sudah
mempunyai anak dan ikut KB suntik. Sebelum ber-KB, masa haid saya berjalan normal
seperti biasanya berkisar antara 12-15 hari. Namun setelah ikut KB menjadi lain,
kadang 17 hari bahkan lebih dan kadang pula kurang 15 hari masa suci, sudah keluar
darah lagi. Darah yang keluar itu hanya sedikit dalam waktu yang relatif singkat.
Selengkapnya ...
Sebagai pembaca baru majalah tercinta Aula, saya sangat tertarik untuk terus mengikuti tiap penerbitan, karena saya melihat pembahasan-pembahasannya cukup bagus dan aktual.
Selengkapnya ...